Kades Terpilih Indramayu Meninggal Sebelum Dilantik, Ternyata Petahana

Kekosongan Jabatan Kepala Desa Sukasari

Kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, menyisakan duka sekaligus tanda tanya. Tarsitem, kepala desa terpilih hasil Pilwu 2025, meninggal dunia sebelum sempat dilantik. Peristiwa ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana proses pengisian jabatan tersebut akan dilakukan.

Pemerintah kecamatan memastikan pengisian jabatan tetap berjalan sesuai aturan, sementara keluarga berharap ada keadilan dalam proses Pergantian Antar-Waktu (PAW). Camat Arahan, Rohaenah, menegaskan bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari akan diisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tarsitem diketahui wafat pada Jumat (2/1/2026) pagi, sebelum pelantikan resmi sebagai kepala desa. Menurut Rohaenah, langkah awal yang akan ditempuh adalah penunjukan Penjabat (PJ) kepala desa. Setelah itu, baru dilakukan mekanisme Pergantian Antar-Waktu.

"Nanti akan ada PJ, kemudian dilakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW)," ujarnya saat dihubungi. Ia juga memastikan tidak ada pemilihan kepala desa ulang secara langsung. Proses pemilihan hanya dilakukan dalam skema PAW yang bersifat terbatas.

"Pemilihan ulang terbatas nanti di PAW, tidak seperti pemilihan langsung saat Pilwu di masyarakat," kata dia.

Keluarga Harap PAW Berkeadilan

Di tengah proses administratif yang berjalan, keluarga almarhumah menyuarakan harapan agar keputusan PAW dapat mempertimbangkan hasil Pilwu yang telah selesai dilaksanakan.

Tarjono, perwakilan keluarga, menyampaikan harapan tersebut di rumah duka. "Harapan keluarga karena Pilwu ini sudah selesai, walaupun almarhumah tidak bisa dilantik, harapannya perihal PAW itu bisa dipilih yang katakanlah mengakomodasi keluarga kuwu yang memenangi Pilwu," kata Tarjono.

Menurutnya, harapan itu bukan semata kepentingan keluarga, melainkan demi kesinambungan visi dan program kerja desa. Program yang telah disusun oleh almarhumah diharapkan tetap dapat dijalankan agar aspirasi masyarakat yang telah memberikan suara tidak terabaikan.

Tarjono menilai, dengan mengakomodasi pihak keluarga atau garis perjuangan almarhumah, program pembangunan Desa Sukasari akan lebih representatif dan sesuai harapan warga.

Duka Warga Iringi Pemakaman Tarsitem

Kepergian Tarsitem meninggalkan duka mendalam bagi warga Desa Sukasari. Dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang digelar pada 10 Desember 2025, Tarsitem berhasil meraih suara terbanyak, mengungguli empat calon lainnya, termasuk kuwu petahana.

Sebagai bentuk empati, pihak Kecamatan Arahan langsung melakukan takziah setelah menerima kabar duka. Rohaenah juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya kepala desa terpilih tersebut.

Jenazah Tarsitem dimakamkan sekitar pukul 16.00 WIB. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat, diiringi ratusan warga yang berjalan di bawah cuaca gerimis dan langit mendung. Almarhumah meninggal dunia pada usia 46 tahun, meninggalkan seorang suami, tiga orang anak, serta amanah sebagai kepala desa yang belum sempat dijalankan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan