Kadis Kesehatan Bulukumba Pastikan SLHS Berjalan, Selain Halal dan Limbah Dapur MBG yang Berbeda Wew

Kadis Kesehatan Bulukumba Pastikan SLHS Berjalan, Selain Halal dan Limbah Dapur MBG yang Berbeda Wewenangnya

Dapur MBG Bulukumba dan Tantangan Standar Keamanan Pangan

Ribuan kotak makanan bergizi yang diangkut dari dapur, dikemas rapi dan siap disalurkan ke sekolah-sekolah di Bulukumba. Makanan ini menjadi sumber energi bagi ribuan anak didik. Namun, di balik kemasan yang terlihat rapi tersebut, muncul pertanyaan besar: Apakah standar higienitas yang diterapkan oleh dapur-dapur besar tersebut benar-benar memenuhi standar minimum?

Pipa pembuangan di fasilitas produksi itu tampak mengkilap, tetapi aktivis lingkungan menduga bahwa minyak dan lemak hasil pengolahan makanan mengalir bebas ke saluran umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena alat penjerat limbah wajib, grease trap, disinyalir tidak tersedia.

Ketika sorotan publik membidik tajam dapur penyedia Makanan Bergizi (MBG) untuk ribuan anak sekolah, perhatian bukan hanya pada dugaan pelanggaran, melainkan juga pada respons resmi pemerintah daerah.

Proses SLHS Sedang Berjalan

Di tengah desakan untuk memenuhi standar keamanan pangan internasional seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan sertifikasi Halal, serta tuntutan pengelolaan limbah wajib (grease trap), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba, dr. H. Muhammad Amrullah, Ked., M.Kes., menekankan kewenangan Dinkes terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurutnya, Dinkes Bulukumba sudah menjalankan tugasnya. Proses untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sedang berjalan.

"Untuk SLHS itu Dinkes yang keluarkan dengan melalui beberapa proses pemeriksaan sampel yang berstandar. Sekarang semua SPPG sedang berproses dalam pengurusan SLHS-nya,” jelas dr. H. Muhammad Amrullah saat dikonfirmasi.

Sementara itu, untuk sertifikasi lain dan soal fasilitas limbah maka beda kewenangan.

"Untuk HACCP dan Halal itu bukan kewenangan Dinkes yang keluarkan. Kalau terkait grease trap, itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup," tutupnya, memperjelas pembagian tugas antar dinas.

Kritik terhadap Standar SLHS

Selama ini, kritik keras dilayangkan oleh pemerhati kebijakan, termasuk penggiat antikorupsi, Arif Dinata. Dia menilai standar SLHS saja tidak cukup untuk menjamin makanan yang dikonsumsi ribuan peserta didik.

Anak-anak membutuhkan jaminan keamanan pangan tertinggi, yang diukur dengan standar internasional HACCP, dan kepastian kehalalan dari BPJPH.

Isu Ketiadaan Grease Trap

Isu lain yang tak kalah krusial adalah dugaan ketiadaan grease trap—alat penjerat lemak wajib bagi fasilitas pengolahan makanan besar. Tanpa alat ini, limbah minyak dapur MBG berpotensi mencemari saluran air, memicu bau, dan mengancam lingkungan hidup.

Arif Dinata sebelumnya mengecam, "Jika benar dapur MBG tidak memiliki grease trap, itu jelas pelanggaran standar. DLHK harus turun mengawasi."

Grease trap adalah salah satu unit plambing yang merupakan wadah untuk menangkap minyak dan lemak yang ada di air buangan dapur. Fungsi dari grease trap yaitu untuk mencegah agar air buangan yang mengandung lemak dan minyak tidak langsung masuk ke jalur pipa. Jika lemak dan minyak sampai menempel pada dinding pipa dapat menyebabkan sedimentasi yang membuat pipa tersumbat.

Grease trap mengalami beberapa perkembangan seiring dengan semakin berkembangnya teknologi. Jika dulu ditimbun dalam tanah dan terbuat dari beton bertulang, kini pemasangannya berada di atas tanah dengan bahan stainless steel. Ada juga grease trap portable berbentuk mini dengan dilengkapi saringan.

Pengurusan Sertifikasi Tidak Memakan Waktu Lama?

Untuk diketahui, pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program MBG untuk memiliki sertifikat HACCP dan sertifikat Halal. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sertifikat tambahan ini menjadi persyaratan bagi seluruh dapur MBG selain SLHS. Ia menyebut pengurusan sertifikasi itu tidak akan memakan waktu lama dan berbiaya murah.

"Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya itu bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang ijin yang mahal-mahal," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.

Budi menjelaskan ketiga sertifikasi itu diurus melalui Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Gizi Nasional (BGN).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan