Kaget! CEO RS Pura Raharja Dilaporkan ke Polda Jatim, Perselisihan dengan Sekdaprov

Kaget! CEO RS Pura Raharja Dilaporkan ke Polda Jatim, Perselisihan dengan Sekdaprov

Laporan Resmi terhadap CEO RS Pura Raharja

Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, Syaiful Ma'arif SH, kuasa hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim), resmi melaporkan CEO Rumah Sakit Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Laporan ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan kesempatan untuk berdiskusi, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Menurut Syaiful Ma'arif, pihaknya memberikan waktu selama 1 x 24 jam kepada Ishaq Jayabrata untuk meninggalkan rumah sakit. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, laporan resmi dilayangkan ke pihak berwajib.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Dalam pelaporan tersebut, Syaiful Ma'arif membawa bukti-bukti penting, termasuk surat pernyataan dari Rasiyo, mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dalam surat tersebut, Rasiyo menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata sebagai CEO Rumah Sakit Pura Raharja.

"Artinya, Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tentang Penunjukan Pelimpahan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Rumah Sakit, yang menjadi dasar perpanjangan Saudara Ishaq Jayabrata sebagai CEO dalam kurun waktu 2021-2026 tidak sah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah secara hukum," ujar Syaiful Ma'arif.

Bukti-Bukti yang Disampaikan

Syaiful menjelaskan bahwa Rasiyo, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, telah memberikan dua surat pernyataan kepada pihaknya. Surat pertama berisi pernyataan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan oleh pihak lain. Sementara surat kedua menyatakan bahwa RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jatim, dengan pengelolaan berada di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim.

"Kami membawa 24 alat bukti dalam laporan ini, mulai dari akta pendirian sampai surat yang dijadikan dasar oleh Pak Ishaq untuk tetap menjadi CEO Rumah Sakit Pura Raharja," tambahnya.

Penegasan dari Rasiyo

Sementara itu, Rasiyo yang dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa tanda tangannya benar-benar diduga dipalsukan. "Kelihatannya begitu (dipalsukan, red). Saya juga nggak tahu siapa yang memalsukan. Saya berharap bisa kondusif untuk permasalahan RS Pura Raharja ini," katanya.

Rasiyo juga menegaskan bahwa yang berwenang saat ini adalah Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Ia berharap agar Pak Adhy dapat bertemu dengan Pak Imam Utomo, penasihat perkumpulan, serta mempertimbangkan posisi Ishaq Jayabrata.

"Pak Ishaq Jayabrata juga jangan asal dipecat sebagai CEO. Beliau berjasa membesarkan RS Pura Raharja. Mungkin bisa diberi posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS," tutup Rasiyo.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan