
JAKARTA, berita
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, mengalami kejutan ketika sejumlah petugas kepolisian datang ke apartemennya di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/12/2025) malam.
Para petugas tersebut hadir untuk menyampaikan bahwa Michael telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang terjadi di Kemayoran. Momen ini terekam dalam video yang beredar dan menunjukkan respons spontan dari Michael saat status hukumnya berubah.
Dalam rekaman video, petugas membawa berkas dan menjelaskan proses penetapan tersangka kepada Michael. Ia sempat menyebutkan jadwal panggilan yang sebelumnya dijadwalkan.
Surat itu saya terima itu kan besok (Kamis), jam 10, ujar Michael kepada petugas.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski Michael tidak hadir dalam pemanggilan.
Jadi gini, Pak. Proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Harusnya kalau tadi Bapak datang, mungkin Bapak bisa ngasih pembelaan, kata salah satu petugas.
Petugas tersebut juga menjelaskan alasan penetapan tersangka yang dinilai sudah memenuhi unsur bukti.
Kita juga data, dalam perjalanan kita menemukan alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka, lanjut petugas tersebut.
Mendengar hal itu, Michael mempertanyakan proses yang berlangsung tanpa klarifikasi langsung darinya.
Tanpa informasi dari saya? Maksudnya gitu? tutur Michael.
Petugas menegaskan bahwa temuan alat bukti menjadi dasar peningkatan status.
Iya, sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka, jawab petugas.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Perusahaan
Dalam momen yang sama, petugas menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan. Michael terlihat menanyakan ruang lingkup penyitaan tersebut.
Penyitaan apa? tanya Michael.
Barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, tutur petugas.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan perangkat yang dinilai relevan dengan penyidikan insiden kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Penetapan Tersangka Bos Terra Drone
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan bahwa video yang beredar menggambarkan proses penangkapan Michael di apartemennya.
Ia mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai bukti awal sudah mencukupi.
"Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka. Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi. Namun, dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka," ujar Roby.
Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penetapan tersebut.
"Sehingga tadi pagi dini hari (Kamis) kami ambil untuk kita amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka, tambahnya.
Proses Penyidikan dan Ancaman Pidana
Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan konstruksi peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Terra Drone.
Sejumlah barang yang telah disita akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Roby mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
- Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
- Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
- Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
- Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar