nurulamin.pro , JAKARTA — Tahun 2025 menjadi titik awal bergulirnya sejumlah kebijakan di sektor ketenagakerjaan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, usai dilantik pada Oktober 2024 lalu. Di bawah nakhoda Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sejumlah kebijakan digulirkan pemerintah sepanjang tahun ini, utamanya terkait kesejahteraan buruh dan penyiapan tenaga kerja.
Yassierli juga mengeklaim bahwa kebijakan lainnya seperti pemberian sejumlah bantuan bagi buruh hingga berbagai insentif jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi terobosan pemerintah pada tahun ini. “Itu semua adalah bentuk perhatian dan komitmen yang luar biasa dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (17/12/2025) lalu.
Namun demikian, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah daerah hingga tingginya angka pengangguran masih menjadi tantangan dalam akselerasi kebijakan sektor ketenagakerjaan Tanah Air tahun ini. Bisnis telah merangkum sejumlah peristiwa penting di sektor ketenagakerjaan sepanjang 2025. Berikut di antaranya.
PP Pengupahan dan UMP 2026
Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 cenderung alot pada tahun ini, seiring langkah pemerintah merumuskan dan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025. Sebelum adanya beleid tersebut, tenggat pengumuman UMP berlaku pada 21 November. Namun, dengan adanya PP 49/2025, gubernur pun diberi waktu mengumumkan UMP paling lambat pada 24 Desember.
Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam aturan tersebut, yakni tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Kendati demikian, rentang variabel alfa diperlebar menjadi 0,5 sampai dengan 0,9, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3. Hal ini memicu terjadinya tarik-menarik antara kalangan pengusaha dan buruh. Dinamika masih bergulir meski pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP dan UMK di masing-masing daerah.
Kalangan buruh bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas ketidakpuasan para buruh terhadap besaran kenaikan upah minimum yang dinilai tidak merepresentasikan kebutuhan hidup layak di lapangan.
"KSPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita akan gugat, dan nanti akan ada sidang-sidang untuk menguji validitas dari kebijakan tersebut," kata Said di sekitar Kawasan Monas, Senin (29/12/2025). Salah satu poin krusial yang ditegaskan akan dilayangkan ke PTUN yakni mengenai narasi pemerintah yang menyatakan bahwa aksi penolakan ini hanya dilakukan oleh segelintir elemen buruh saja.
Magang Lulusan Baru (Maganghub)
Dalam upaya mengatasi masalah kesulitan mencari pekerjaan, pemerintah menyelenggarakan program untuk lulusan sarjana baru (fresh graduate) di bawah satu tahun dengan kuota 100.000 peserta. Hingga pertengahan Desember, perekrutan telah dilakukan dalam tiga gelombang dan menjaring 97.972 orang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan bahwa pada gelombang 1, jumlah peserta magang tercatat sebanyak 13.552 orang, kemudian bertambah 59.512 orang pada gelombang kedua, serta 24.908 orang lagi pada gelombang 3.
Pemerintah pun memberikan sinyal positif bahwa program magang nasional ini akan kembali berlanjut pada tahun depan, kendati belum terdapat kepastian jumlah kuota peserta. "Untuk program magang di 2025 yang kami sediakan 100.000 peserta magang sudah terpenuhi, sudah sangat dekat dengan 100.000 terpenuhi, tetapi kalau masih ada tetap ingin kami realisasikan," kata Suahasil pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025).
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Kemnaker tercatat menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,25 juta orang pada Juni dan Juli 2025 lalu. Namun, tidak ada pencairan tahap kedua pada akhir tahun. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh menjadi landasan program ini, yang berupa bantuan senilai Rp600.000 untuk dua bulan dan diberikan kepada pekerja dengan syarat tertentu.
Syarat itu antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian (Polri).
Insentif Ojol/Kurir
Terdapat sejumlah kebijakan yang diberikan untuk pengemudi transportasi daring atau driver ojol dan kurir pada tahun ini, salah satunya bonus hari raya (BHR) melalui masing-masing perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi. Imbauan agar perusahaan aplikator transportasi online memberikan BHR ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Beleid tersebut mengatur tentang besaran bonus yang diterima pengemudi dan kurir. Bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Kendati demikian, pemberian BHR tak terlepas dari polemik. Pasalnya, besaran bantuan bergantung pada performa pengemudi, sedangkan aplikator dapat menerapkannya berdasarkan kemampuan perusahaan.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) transportasi online, antara lain pengemudi ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, hingga logistik selama 6 bulan. Di sisi lain, kalangan driver ojol beberapa kali melakukan aksi demo sepanjang 2025. Aksi demo dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya ialah soal tingginya potongan komisi yang diberlakukan aplikator ojol.
Jumlah PHK & Pengangguran
Tahun perdana pemerintahan Prabowo masih dibayangi oleh masalah penganguran hingga badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 7,46 juta pengangguran di Indonesia hingga Agustus 2025. Meskipun demikian, terjadi penurunan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) secara tahunan dari 7,47 juta jiwa.
“Pada Agustus 2025, terdapat sebanyak 7,46 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,85%,” kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud, Rabu (5/11/2025). Sementara itu, data Kemnaker mencatat jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK nyaris menembus 80.000 orang atau tepatnya mencapai 79.302 orang sepanjang Januari–November 2025.
Jumlah tersebut merupakan tenaga kerja terdampak PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun, Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus PHK tertinggi, yakni sebanyak 17.234 orang sepanjang sebelas bulan 2025, disusul Jawa Tengah dengan jumlah 14.005 orang, dan Banten dengan 9.216 pekerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar