Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Percepatan Harmonisasi Ranperda Mamuju dan Majene

Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Percepatan Harmonisasi Ranperda Mamuju dan Majene

Kepala Divisi P3H Sulbar Minta Proses Harmonisasi RPHD Diselesaikan Tepat Waktu

Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar), John Batara Manikallo, menegaskan pentingnya penyelesaian proses harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah (RPHD) secara tepat waktu. Ia mengkhawatirkan bahwa keterlambatan dalam penyusunan perundang-undangan dapat menghambat jalannya pemerintahan di daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh John Batara saat mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam acara virtual pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPH Provinsi Sulbar, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Majene pada Kamis, 12 Desember 2025.

John Batara menilai bahwa RPH dari Provinsi Sulbar, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Majene memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia meminta para perancang perundang-undangan untuk bekerja cepat tanpa mengabaikan kualitas.

"Perancang perundang-undangan diharapkan dapat menyelesaikan dengan cepat dan tetap mengutamakan kecermatan, ketepatan dan kehati-hatian," ujar John Batara, didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyady Ramadhany.

Ia juga secara tegas meminta pelaksanaan harmonisasi diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan agar tidak berlarut-larut.

Daftar Rancangan Produk Hukum yang Sedang Dalam Proses Harmonisasi

Beberapa Rancangan Produk Hukum sedang menjalani proses harmonisasi, antara lain:

  • Ranpergub tentang Petunjuk teknis pelaksanaan bantuan padat karya.
  • Ranperbup Kabupaten Majene tentang Perubahan APBD tahun 2025.
  • Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Rencana Strategis (Renstra) Mamuju.
  • Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Hasil Rapat Harmonisasi

Dari hasil rapat harmonisasi, dua Ranperda dari Kabupaten Mamuju dinyatakan selesai dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya:

  • Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Renstra tahun 2026.
  • Ranperda Kabupaten Mamuju tentang RKPD Tahun 2026.

Namun, dua rancangan produk hukum lainnya, yaitu Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Padat Karya dan Ranperbup Kab. Majene (Perubahan APBD 2025), harus dikembalikan. Kedua rancangan ini diminta untuk dilakukan perbaikan kembali, khususnya terkait aspek substansi dan teknis penyusunan norma.

Pentingnya Penyusunan RPHD yang Akurat

John Batara menekankan bahwa proses penyusunan RPHD harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat dapat mendukung pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan di daerah.

Ia juga menyarankan kepada seluruh pihak terkait untuk bekerja sama secara intensif guna mempercepat proses harmonisasi tanpa mengorbankan kualitas. Dengan demikian, semua RPHD yang disusun dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah Lanjutan

Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan produk hukum yang telah disempurnakan akan masuk ke tahap selanjutnya, seperti pengajuan ke DPRD atau penerbitan peraturan oleh pemerintah daerah. Proses ini merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan