Kapan Pengumuman UMP dan UMK Banten 2026? Ini Pernyataan Kepala Disnakertrans

Kapan Pengumuman UMP dan UMK Banten 2026? Ini Pernyataan Kepala Disnakertrans

Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten Masih Tunggu Arahan Pusat

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten hingga saat ini masih dalam proses penantian. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan serta petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan upah harus mengacu pada regulasi resmi yang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya aturan dan juknis tersebut, pembahasan bersama Dewan Pengupahan tidak dapat dilaksanakan.

“Saya belum bisa berkomentar soal UMP karena peraturan dan juknisnya belum ada, belum turun,” ujar Septo Kalnadi saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa setelah regulasi dan juknis diterbitkan, Pemprov Banten akan segera memulai pembahasan dan menetapkan UMP serta UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait perkiraan waktu terbitnya regulasi, Septo berharap pemerintah pusat dapat merampungkannya dalam waktu dekat. “Secepatnya kayaknya,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, pekerja dan pelaku usaha di Banten masih menanti kepastian besaran upah minimum tahun mendatang. Proses penetapan upah minimum setiap tahun memang menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja dan keberlangsungan industri.

Pemprov Banten memastikan seluruh tahapan penetapan upah akan dijalankan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha setelah regulasi pusat diterbitkan.

Perkiraan Kenaikan UMP 2026

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 7,77 persen merupakan hasil perhitungan rasional berdasarkan formula Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Inflasi itu datanya 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen,” ujar Said saat konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI–Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, angka 7,77 persen juga menjadi titik tengah antara permintaan buruh sebesar 10,5 persen dan kemampuan pemerintah di angka 6,5 persen. “Permintaan awal kita 10,5 persen, Presiden Prabowo 6,5 persen. Setelah dihitung kembali, titik tengahnya 7,77 persen, itu yang paling rasional,” katanya.

Meski demikian, Said menegaskan bahwa serikat buruh tetap mendorong kenaikan ideal sebesar 8,5 persen. “Setidaknya, dengan kenaikan itu, upah bisa naik sekitar Rp400 ribu. Bagi kami itu cukup ideal,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang tunggal dan merata di seluruh daerah untuk mengurangi disparitas upah. “Semoga kenaikan upah minimum ini tunggal, sama rata semua, sehingga daerah-daerah kecil bisa ikut terangkat,” ujarnya.

Pemerintah Tengah Menggodok Regulasi Baru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyebut masih menggodok regulasi baru terkait penetapan upah minimum tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pihaknya tengah menggelar dialog sosial bersama serikat pekerja, pengusaha, dan para ahli.

“Dewan Upah Nasional juga bekerja. Kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinalisasi regulasinya,” ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker.

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut akan mengatur formula baru penetapan upah tahun depan. Pemerintah memastikan regulasi yang disusun akan menyesuaikan amanat Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan pemberdayaan Dewan Upah Nasional dalam penentuan besaran kenaikan upah.

“Itu yang sekarang kita coba finalisasi, harus ada Dewan Pengupahan Nasional dan provinsi,” katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan