Kapolri Dipilih Presiden, Jimly: Cegah Kepentingan Luar Pengaruhi Polisi

Peran Polisi dalam Masyarakat yang Adil dan Damai

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa polisi harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Ia menilai bahwa keberadaan polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan kedamaian bagi rakyat.

Jimly menyampaikan bahwa polisi harus menjadi aparatur yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga menjadi pintu pengadilan yang adil.

"Jadi, antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan," ujarnya.

Dalam diskusi dengan para mantan Kapolri dan ormas keagamaan di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), Jimly mengindikasikan bahwa ada kemungkinan perubahan aturan mengenai pemilihan Kapolri. Ia menilai bahwa Presiden dapat langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses di DPR.

"Nah jadi, saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, alaupun belum kami buat keputusan resmi. Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu," kata Jimly.

Usulan Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar juga mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri sendiri tanpa melalui proses politik di DPR. Ia menyatakan bahwa Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Da'i menyampaikan usulan ini setelah PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden, toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i.

Ia menegaskan bahwa kewenangan prerogatif Presiden untuk memilih calon Kapolri dari syarat-syarat yang dipenuhi dari Polri itu sendiri seharusnya tidak perlu dibawa ke forum politik melalui DPR.

"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik, gitu, melalui DPR," tambahnya.

Kekhawatiran atas Beban Balas Jasa

Da'i khawatir jika Kapolri dipilih melalui DPR, maka yang terpilih akan memikul beban balas jasa. Selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR terlebih dahulu. Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.

"Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden," ujar Da'i.

Kesimpulan

Perubahan aturan pemilihan Kapolri menjadi topik penting dalam diskusi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dengan fokus pada independensi dan keadilan, pihak-pihak terkait berupaya mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kekuasaan presiden dan kontrol demokratis. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa polisi tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan