Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Ini Kritik Peneliti

Peraturan Polri 10/2025: Potensi Konflik Kepentingan dan Tantangan Reformasi

Peraturan Polri Nomor 10/2025 tentang penempatan anggota kepolisian aktif di berbagai kementerian, lembaga, dan badan negara dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan dalam reformasi institusi kepolisian. Sebaliknya, peraturan ini justru menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan serta pengaruh yang berlebihan dari Polri pada lembaga nonkepolisian.

Penilaian dari Setara Institute

Setara Institute, sebuah lembaga riset yang fokus pada isu hak asasi manusia (HAM), menyatakan bahwa peraturan tersebut justru membuka pintu bagi pengaruh Polri yang lebih besar dalam struktur pemerintahan nonkepolisian. Hal ini bertentangan dengan upaya memperkuat profesionalisme kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan, Ikhsan Yosarie, mengungkapkan bahwa Peraturan Polri 10/2025 tidak benar-benar menjadi kemajuan dalam reformasi internal. Menurutnya, aturan ini sebenarnya bukanlah hal baru karena sejak UU Polri 2/2002 diberlakukan, tidak ada batasan spesifik mengenai jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif di luar institusi Polri.

Kritik Terhadap Daftar 17 Kementerian dan Lembaga

Ikhsan menyoroti bahwa daftar 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk ditempati oleh anggota Polri belum memiliki penjelasan yang jelas. Ia menyarankan adanya pembatasan jumlah anggota Polri yang ditempatkan, jenis jabatan yang boleh diisi, serta batas waktu penugasan agar tidak terjadi migrasi anggota Polri ke lembaga lain.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga nonkepolisian bisa mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan, bukan pada peningkatan profesionalisme dan penegakan hukum berbasis HAM.

Isi Peraturan Polri 10/2025

Peraturan Kepolisian Nomor 10/2025 terdiri dari 21 pasal. BAB II mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri, termasuk penempatan mereka di dalam dan luar negeri. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Beberapa contohnya adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa penempatan anggota Polri harus sesuai dengan fungsi kepolisian dan permintaan dari instansi terkait. Namun, aturan ini tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di luar struktur kepolisian tanpa pensiun terlebih dahulu.

Penjelasan dari Polri

Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo, menjelaskan bahwa Peraturan Polri 10/2025 bukan sekadar soal kebolehan penempatan anggota Polri di luar struktur Korps Bhayangkara. Aturan ini lebih berkaitan dengan pengalihan jabatan managerial maupun nonmanagerial ke lembaga negara.

Menurutnya, anggota Polri yang diajukan untuk posisi tersebut harus berdasarkan permintaan dari kepala lembaga atau menteri. Jika Kapolri menyetujui, maka akan dilakukan mutasi dari jabatan sebelumnya di Polri.

Untuk menghindari rangkap jabatan, anggota Polri yang ditugaskan di lembaga pusat akan dipindahkan dari jabatan sebelumnya dan dialihkan ke jabatan baru sebagai Pati/Pamen Polri, ujar Trunoyudo.

Kesimpulan

Peraturan Polri 10/2025 mencerminkan langkah penting dalam pengaturan penempatan anggota Polri di luar struktur institusi. Namun, kritik terhadap potensi konflik kepentingan dan kurangnya batasan yang jelas tetap menjadi perhatian serius. Diperlukan evaluasi lanjutan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar mendukung reformasi dan profesionalisme Polri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan