
Peraturan Baru Polri tentang Penugasan Anggota di Luar Struktur Kepolisian
Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait penugasan atau penempatan jabatan anggotanya di luar struktur institusi kepolisian. Aturan ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10/2025. Peraturan tersebut mencakup sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi negara yang dapat menjadi tempat penugasan bagi anggota Polri.
Aturan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025. Perpol ini terdiri dari 21 pasal yang menjelaskan berbagai aspek terkait pelaksanaan tugas anggota kepolisian.
Bab II: Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia
Dalam Bab II, aturan ini membahas pelaksanaan tugas anggota Polri. Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian meliputi jabatan di dalam negeri dan jabatan di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan di berbagai lokasi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian di dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Ini memberikan ruang bagi penempatan anggota Polri di berbagai instansi pemerintah maupun lembaga internasional.
Daftar Instansi yang Dapat Menampung Anggota Polri
Pasal 3 ayat (2) menetapkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Di antaranya adalah:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Anggota Polri
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 institusi tersebut dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, aturan ini menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut harus terkait dengan peran dan fungsi kepolisian serta didasari permintaan dari institusi yang bersangkutan.
Pasal 3 ayat (4) menambahkan bahwa jabatan tersebut merupakan bagian dari instansi atau institusi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi
Beberapa bulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2/2002 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan-jabatan sipil di lembaga atau kementerian di luar struktur kepolisian. Jika anggota kepolisian ingin mengambil jabatan sipil di lembaga atau kementerian yang tidak berkaitan dengan Polri, maka mereka harus mengundurkan diri atau pensiun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar