Kapolri Izinkan Polisi Jabat di 17 Lembaga, Mahfud MD Sebut Tidak Sesuai Putusan MK

Kapolri Izinkan Polisi Jabat di 17 Lembaga, Mahfud MD Sebut Tidak Sesuai Putusan MK

Kritik terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Seorang profesor hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri. Putusan ini diketok pada 14 November 2025. Selain itu, Mahfud menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan UU ASN.

Dasar Hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Mahfud mengatakan bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalitas yang jelas. Ia menjelaskan bahwa UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif, namun UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

Polri saat ini merupakan institusi sipil, tetapi hal ini tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. Mahfud menegaskan bahwa semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meskipun sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter.

Daftar Kementerian/lembaga yang Dapat Diduduki Polisi Aktif

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Berikut adalah daftar kementerian/lembaga tersebut:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penjelasan Polri Mengenai Perpol 10/2025

Polri menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Ia merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Mekanisme Permintaan dan Penghindaran Rangkap Jabatan

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Ia menyampaikan bahwa nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L.

Kesimpulan

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah memicu perdebatan terkait konstitusionalitas dan kesesuaian dengan UU ASN. Meski Polri menjelaskan bahwa aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas, kritik dari para ahli hukum seperti Mahfud MD tetap menjadi perhatian serius.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan