
Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi
Pada tanggal 10 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, peraturan tersebut memberikan aturan jelas terkait penempatan anggota Polri di berbagai instansi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa ada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang bisa diisi oleh anggota Polri. Berikut daftar lengkapnya:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di jabatan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Proses pengalihan jabatan ini dilakukan berdasarkan permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti menteri atau kepala badan.
Trunoyudo menyebutkan bahwa setelah adanya permintaan, Kapolri akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Jika disetujui, Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK. Dalam pertimbangan tersebut, Kapolri memastikan bahwa anggota Polri memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga dan tidak memiliki catatan personel yang buruk.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa anggota Polri yang akan menjabat di luar struktur organisasi akan diputasikan menjadi perwira tinggi (Pati)/perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.
Dasar Hukum Pengalihan Jabatan Anggota Polri
Peraturan ini didasarkan pada beberapa regulasi. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Regulasi kedua adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi dasar. Di Pasal 147, disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Di sisi lain, Pasal 153 PP ini mengatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat, harus mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengalihan jabatan anggota Polri dapat berjalan lebih efektif dan transparan, serta sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar