Kapolri Keluarkan Aturan Pemimpin Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini memberikan kewenangan kepada anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian atau lembaga sipil. Namun, aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pengertian Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Polri 10/2025, pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar lingkungan Polri, dengan melepaskan jabatan di dalam lingkungan Polri. Hal ini memungkinkan anggota polisi aktif untuk menjalankan tugas di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2.

Jabatan yang Bisa Diduduki oleh Anggota Polri

Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Dalam Pasal 3 Ayat (2), disebutkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh anggota Polri, antara lain:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Selain itu, Pasal 3 Ayat (4) menyatakan bahwa posisi yang bisa diduduki oleh anggota Polri merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga bersangkutan.

Konflik dengan Putusan MK

Peraturan ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, frasa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

Ketidakjelasan Norma dalam UU Polri

MK juga menilai bahwa frasa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian hanya berfungsi sebagai penjelasan norma dalam batang tubuh UU. Namun, frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Meskipun begitu, MK belum memberikan jawaban resmi terkait aturan ini. IDN Times telah meminta penjelasan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, namun hingga artikel ini tayang belum ada jawaban.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan