
Kebijakan Baru Pengalihan Jabatan Anggota Polri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah mengesahkan aturan baru terkait penugasan anggota Polri di luar struktur internal kepolisian. Aturan ini memberikan ruang bagi personel aktif untuk menduduki posisi di kementerian, lembaga negara, hingga organisasi internasional.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang juga menegaskan mekanisme alih jabatan lintas instansi. Dengan adanya peraturan ini, pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian/lembaga akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan seleksi kompetensi.
Dasar Hukum Pengalihan Jabatan
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Perpol baru ini mengatur tata cara pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Penugasan lintas instansi dipastikan mengikuti regulasi yang berlaku dan seleksi kompetensi.
Dasar hukum utama berasal dari dua undang-undang. Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU ASN juga ikut memperkuat ruang penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri. Ketentuan ini memberikan landasan legal bagi penempatan anggota Polri pada posisi manajerial maupun nonmanajerial.
Penugasan di Lembaga Internasional
Trunoyudo menambahkan bahwa penugasan tidak hanya terbatas pada instansi dalam negeri. Anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Proses Pengalihan Jabatan Berdasarkan Permintaan Instansi
Setiap pengalihan jabatan dilakukan berdasarkan permintaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian atau lembaga terkait. Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan).
Permintaan tersebut kemudian dievaluasi oleh Kapolri. Jika disetujui, surat persetujuan akan dikirim kembali kepada instansi pengusul. Evaluasi rekam jejak tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pejabat yang ditugaskan memenuhi standar integritas dan profesionalitas.
Tidak Ada Rangkap Jabatan
Untuk mencegah tumpang tindih tugas, Polri memastikan anggota yang ditugaskan ke luar struktur akan dimutasi terlebih dahulu. Trunoyudo menegaskan bahwa Kapolri memindahkan status anggota tersebut menjadi Pati atau Pamen dalam rangka penugasan khusus.
Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas organisasi serta memastikan tidak ada rangkap jabatan saat personel bertugas di kementerian/lembaga. Aturan baru ini juga menjadi langkah penataan sumber daya manusia Polri agar adaptif terhadap kebutuhan lintas sektor, terutama dalam posisi yang membutuhkan kompetensi teknis dan penguasaan bidang strategis.
Peluang Anggota Polri dalam Tugas Pemerintahan
Dengan terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, peluang anggota Polri untuk berperan dalam tugas pemerintahan lebih terbuka. Pengisian jabatan lintas instansi berpotensi memperkuat kolaborasi pemerintah dalam bidang keamanan, kebijakan publik, dan hubungan internasional.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional, terutama dalam mendukung fleksibilitas pengisian jabatan strategis oleh personel yang memiliki kompetensi khusus.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar