
Kapolri Terbitkan Peraturan Baru yang Izinkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan menetapkan bahwa polisi aktif dapat menjabat di 17 kementerian atau lembaga dengan syarat melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Aturan ini tercantum dalam beberapa pasal yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri. Hal ini memberikan ruang bagi anggota Polri untuk berkontribusi di sektor lain tanpa memengaruhi tugas utamanya sebagai aparat keamanan.
Pasal 2 menjelaskan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, aturan ini tidak hanya mencakup pekerjaan di dalam wilayah Indonesia, tetapi juga bisa diterapkan untuk posisi di luar negeri asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa peluang penugasan tidak terbatas pada instansi pemerintah saja, tetapi juga bisa mencakup institusi internasional.
Pasal 3 Ayat (2) menegaskan bahwa ada 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh anggota Polri. Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sehingga memberikan fleksibilitas dalam penggunaan tenaga dan keahlian para anggota Polri. Selain itu, Pasal 3 Ayat (4) menyatakan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
Berikut adalah daftar 17 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh anggota Polri:
- Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
- Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
- BIN (Badan Intelijen Negara)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, aturan ini juga memberikan peluang bagi anggota Polri untuk berkembang dalam bidang-bidang lain yang relevan dengan tugas mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar