Kapolri Tandatangani Perpol 2025, Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian

Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Kepolisian

Setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Desember dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sejak 10 Desember. Dalam aturan ini, terdapat 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diisi oleh polisi aktif. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kemenko Polkam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian ATR/BPN
  • Lemhannas
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • PPATK
  • BNN
  • BNPT
  • BIN
  • BSSN
  • KPK

Mekanisme Pengalihan Jabatan

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perpol ini hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut hanya bisa dilakukan pada instansi pusat dan berdasarkan permintaan.

"Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak," jelasnya.

Menghindari Rangkap Jabatan

Untuk memastikan tidak ada rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga lain. Menurut dia, perpol ini sudah sesuai dengan beberapa aturan lain.

Salah satunya adalah Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengingat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS juga turut mengatur hal tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan