Kapolri Umumkan Tersangka, Siapa Dalang Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan?

Kapolri Umumkan Tersangka, Siapa Dalang Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan?

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembalakan Ilegal di Tapanuli Selatan

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang dugaan hasil pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa proses penyelidikan sudah mengerucut dan aparat memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan," ujar Sigit dalam tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025). Meski demikian, ia belum membeberkan identitas terduga pelaku. Ia hanya menegaskan bahwa pengungkapan resmi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan prosedur hukum terpenuhi.

Aktivitas pembalakan liar itu sebelumnya diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kayu gelondongan terseret arus saat banjir melanda wilayah tersebut. Tim Satuan Tugas (Satgas) kini memperdalam proses penyidikan terkait praktik pembalakan liar di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penanganan cepat terhadap faktor-faktor penyebab bencana.

Sehari sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah meninjau langsung area terdampak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aktivitas ilegal itu turut memperbesar potensi banjir di sejumlah wilayah. Ia meminta seluruh jajaran bekerja proaktif dan memastikan perkembangan penanganan segera dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

"Tim semua saya minta bekerja dan segera dipublish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi," kata Sigit.

Penyelidikan Awal dari Video Viral

Penyelidikan kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan ada banyak gelondongan kayu yang hanyut dalam kejadian banjir longsor Sumatera. Video ini memunculkan kecurigaan terkait dengan pembalakan illegal logging di kawasan tersebut. Sejumlah video menunjukkan bahwa kayu-kayu yang hanyut sudah dipotong-potong dengan amat rapi. Bahkan, di beberapa kayu memiliki stiker bernomor, seolah kayu-kayu tersebut memang sengaja dipotong untuk dipasok.

Viralnya video itu lantas membuat pemerintah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret arus banjir di wilayah Sumatera. Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan bahwa hingga kini belum dapat dipastikan dari mana kayu-kayu tersebut berasal, namun proses pendalaman terus dilakukan oleh tim investigasi.

Sumber Kayu Gelondongan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, material kayu tersebut berpotensi berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, sedimentasi sungai, area bekas penebangan yang sah, hingga penyimpangan oleh pemegang hak tanah maupun aktivitas penebangan liar. Ia menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran kehutanan diproses sesuai aturan.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," kata dia.

Rekam Jejak Temuan Pembalakan Ilegal

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah menangani berbagai kasus pencucian kayu ilegal di wilayah-wilayah yang kini terdampak banjir di Sumatera. Salah satu temuan terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengidentifikasi praktik penebangan liar di luar area PHAT maupun kawasan hutan oleh pemilik izin. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal sebagai barang bukti.

Kasus serupa kembali terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025. Saat itu, aparat menemukan aktivitas penebangan di kawasan hutan, namun dokumen angkut yang digunakan adalah dokumen PHAT. Dari operasi tersebut, disita 152 batang kayu gelondongan serta dua unit ekskavator dan satu unit bulldozer.

Gakkum menilai pola kejahatan kehutanan kini kian kompleks. Kayu-kayu hasil pembalakan liar dapat dimasukkan ke dalam jalur distribusi legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau sekadar dipinjam namanya. Karena itu, penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku penebangan di lapangan, tetapi juga merambah ke penelusuran administrasi, alur distribusi kayu, hingga jejak transaksi yang mengikutinya.

Pendekatan Komprehensif dalam Penindakan

Pendekatan ini diperlukan untuk memutus seluruh rantai kejahatan mulai dari hulu hingga hilir. "Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya, ungkap Januarto.

Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," ujar dia menegaskan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan