Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh21, Ini Syaratnya

Kebijakan Pajak Penghasilan untuk Karyawan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada para pekerja, terutama dalam situasi yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.

Namun, tidak semua karyawan berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Insentif bebas PPh21 hanya diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di sektor tertentu, seperti industri alas kaki hingga pariwisata. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Persyaratan untuk Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang ingin memenuhi syarat untuk menerima insentif ini harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, mereka harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata. Selain itu, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan DJP.

Syarat untuk Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

Kebijakan ini berlaku bagi karyawan tetap dan tidak tetap. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Bebas PPh21 bagi Karyawan Tetap

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
  • Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta.
  • Tidak menerima insentif pajak penghasilan PPh21 ditanggung pemerintah lainnya.

Syarat Bebas PPh21 bagi Karyawan Tidak Tetap

  • Memiliki NPWP dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
  • Menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
  • Atau, menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
  • Tidak menerima insentif pajak penghasilan PPh21 ditanggung pemerintah lainnya.

Dampak dan Manfaat Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan memberikan insentif pajak bagi karyawan dengan penghasilan rendah, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan stabil.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pekerja di sektor-sektor strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para pekerja agar dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang dikeluarkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan