Penyebab Kebakaran di Kantor Terra Drone
Kebakaran yang terjadi di kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025), menewaskan 22 orang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan bahwa karyawan yang bertugas menjaga gudang baterai tidak memahami cara mengelola barang tersebut dengan benar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa dari semua karyawan yang diperiksa, kebanyakan tidak memahami prosedur pengelolaan baterai meskipun hanya diberi penjelasan singkat. Tidak ada instruksi tertulis yang diberikan kepada mereka, sehingga mereka tidak tahu bagaimana mengelola baterai secara aman.
Akibatnya, dalam ruang penyimpanan di lantai 1, baterai yang baru, rusak, dan sedang diservis dicampurkan. Hal ini diduga menjadi penyebab utama ledakan baterai yang berujung pada kebakaran.
Kelalaian Sistemik dari Pihak Manajemen
Polisi menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kelalaian sistemik dari pihak manajemen perusahaan. Menurut Susatyo, polisi telah memanggil pemilik gedung untuk dimintai keterangan. Gedung tersebut disewa selama dua tahun, dan pihak perusahaan dipertanyakan mengapa memilih gedung yang memiliki risiko tinggi.
Selain itu, polisi juga sedang mengkaji sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Beberapa aturan yang relevan antara lain:
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Aturan ini meminta pemilik perusahaan menyediakan alat pemadam api ringan, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta ruang aman bagi karyawan. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bahan Berbahaya
Regulasi ini mengatur standar penyimpanan baterai lithium, yaitu harus disimpan terpisah, dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk, dan harus memiliki prosedur handling dan disposal. -
Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran
Aturan ini meminta perusahaan menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta sistem peringatan dini (early warning system).
Tersangka dan Pelanggaran yang Dilakukan
Dua hari setelah kebakaran, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat.
Polisi mengungkap enam kelalaian yang dilakukan Michael:
- Tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
- Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
- Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
- Tidak menyediakan pintu darurat untuk karyawan.
- Tidak memastikan jalur evakuasi di kantor berfungsi.
Langkah yang Dilakukan Polisi
Susatyo menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif. Jika ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaian hingga menyebabkan 22 korban jiwa, maka akan diperiksa lebih lanjut dan diterapkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kebakaran ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan yang menggunakan baterai lithium, khususnya dalam hal pengelolaan keamanan dan keselamatan kerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar