Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Jambi, Kejati Terima Tiga Tersangka Baru

Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Jambi, Kejati Terima Tiga Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi Memasuki Tahap Baru

Kejaksaan Tinggi Jambi kini menghadapi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik di Sekolah Menengah Atas (SMK) Provinsi Jambi. Tiga tersangka baru telah ditetapkan oleh Polda Jambi, yaitu Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadi Husman. Mereka kini menjadi bagian dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, empat tersangka lainnya telah ditetapkan oleh penyidik Polda Jambi. Mereka adalah WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima; RWS, perantara; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional; dan ZH, Kepala Biro SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan sedang menunggu jadwal sidang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan pada 30 Desember 2025 lalu. "Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima surat penetapan tersangka atas nama Varial, Bukri, dan David dari Polda Jambi," ujarnya.

Varial Adhi Putra sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari tahun 2021 hingga 2023. Bukri juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sementara itu, David Hadi Husman berperan sebagai broker atau perantara antara para pelaku.

Selain ketiga tersangka baru ini, ada tiga tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan. Mereka diduga terlibat dalam aliran dana yang merugikan negara hingga lebih dari Rp21 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa dana tersebut dialirkan baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Varial Adhi Putra.

"VA memang sengaja bertemu dengan broker, yaitu DH termasuk dengan KPA-nya. Ada aliran dana baik secara langsung maupun rekening. Sehingga kita bisa tetapkan sebagai tersangka terhadap tiga orang tersebut," jelasnya.

Noly Wijaya menyampaikan bahwa jika tidak ada perubahan jadwal sidang, keempat tersangka yang lebih dulu ditetapkan akan menjalani persidangan pada tanggal 7 Januari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus ini terus berjalan dengan cepat.

Peran Para Tersangka dalam Kasus Ini

  • Varial Adhi Putra: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
  • Bukri: Mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang turut serta dalam penyalahgunaan dana.
  • David Hadi Husman: Broker yang membantu mengatur aliran dana antara pihak swasta dan pejabat pemerintah.
  • WS: Pemilik PT Indotec Lestari Prima, yang diduga terlibat dalam pengadaan alat praktik.
  • RWS: Perantara yang bertindak sebagai jembatan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah.
  • ES: Pemilik PT Tahta Djaga Internasional, yang juga terlibat dalam kasus ini.
  • ZH: Kepala Biro SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang ikut dalam proses pengadaan alat praktik.

Proses Penyidikan dan Sidang

Proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara intensif oleh Polda Jambi. Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadi tersangka. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap sejumlah orang.

Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Kejaksaan selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat dibawa ke tahap persidangan. Saat ini, Kejaksaan sedang menunggu jadwal sidang untuk empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan