Kasus Laras: Jimly Harap Hakim Hindari Vonis yang Paksa Presiden Turun Tangan

Laras Faizati kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan dan diadili atas dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Kasus ini awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa saat ini Polri telah mengurangi jumlah tersangka dalam kasus demonstrasi tersebut. Namun, ada beberapa orang yang sudah masuk meja hijau, sehingga proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi kasus yang sudah disidangkan seperti yang dialami oleh Laras, Jimly menyarankan kepada majelis hakim untuk menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan vonis. Menurutnya, tidak cukup hanya melihat kesalahan formalitas hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek etika dan keadilan.

"Kita berharap hakim menggunakan hati nurani. Jadi untuk kasus-kasus yang sudah masuk begitu, bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens rea, kejahatan," ujar Jimly saat ditemui di Tennis Indoor Stadium Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

Menurut Jimly, penjara seharusnya hanya digunakan untuk orang-orang yang benar-benar jahat, bukan untuk orang yang hanya salah. Prinsip ini harus menjadi bagian dari visi para hakim. Jangan hanya melihat benar atau salah, tetapi juga melihat ruh dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan.

Jimly berharap nantinya hakim dalam memutuskan tidak hanya melihat aspek formalitas hukum saja. Hukum memang berkaitan dengan benar atau salah, tetapi esensi dari hukum itu adalah keadilan. Oleh karena itu, kearifan hakim sangat penting dalam memutuskan kasus-kasus yang sedang berjalan.

Ia juga berharap agar hakim tidak mengulangi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan. Misalnya, memberi grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Contohnya, banyak kasus yang sebelumnya harus diintervensi oleh presiden.

Jimly mencontohkan kasus seorang guru yang dipidana karena mengumpulkan dana untuk membayar honor guru honorer. Selain itu, ada juga kasus eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi yang mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kurangnya kearifan dalam putusan.

“Hakim Agung pun harus mengoreksi diri. Untuk hal-hal yang sudah masuk proses hukum, ya polisi nggak bisa menghentikan. Maka kuncinya itu di kearifan hakim,” kata Jimly.

Kasus Laras

Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di media sosial yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri. Foto tersebut menunjukkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:

"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Unggahan ini dibuat sebagai respons atas kematian ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya selama rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.

Atas unggahan tersebut, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan