Kasus Pemalsuan Mobil: Janji Manis Pasangan Suami Istri Satpol-PP, IRT di Ambon Rugi Rp 37 Juta

Kasus Pemalsuan Mobil: Janji Manis Pasangan Suami Istri Satpol-PP, IRT di Ambon Rugi Rp 37 Juta

Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ambon: Ibu Rumah Tangga Melaporkan Tiga Terlapor

Mirnawati Patandung (33), seorang ibu rumah tangga di Ambon, akhirnya memutuskan untuk menyeret tiga orang ke ranah hukum setelah merasa tertipu selama dua tahun. Ketiga terlapor tersebut adalah Rita Muskita, ASN Satpol-PP Kota Ambon; suaminya William Nanlohy, anggota Satpol-PP Provinsi Maluku; serta kakak kandung Rita, Rachilda Muskita, guru SMA 13 Ambon.

Peristiwa ini bermula pada 16 November 2023, ketika ketiga terlapor datang ke rumah Mirna dengan permintaan meminjam uang sebesar Rp 20 juta. Mereka menjamin mobil Toyota Calya bernopol DE 1260 AI sebagai jaminan. Rachilda kemudian menandatangani kwitansi senilai Rp 20 juta beserta surat pernyataan bahwa utang harus dilunasi dalam waktu enam bulan. Jika tidak, mobil tersebut akan menjadi hak Mirna.

Mirna percaya karena ketiga terlapor hadir bersama dan berbicara secara meyakinkan. Mobil tersebut langsung dibawa oleh William Nanlohy, yang mengaku akan menjadikannya taksi sewaan. Mereka sepakat bahwa William akan menyetor Rp 150 ribu per hari kepada Mirna.

Namun, belakangan Mirna mengetahui bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit. Pada Februari 2024, leasing Kredit Plus menarik mobil tersebut. Rita kembali datang dengan nada memohon, meminta Mirna membantu membayar tunggakan agar mobil bisa kembali.

Mirna kembali membantu dengan memberikan Rp 15 juta, namun janji-janji yang diberikan tidak pernah dipenuhi. Rita kemudian kembali meminta bantuan untuk membayar angsuran bulanan sebesar Rp 2.850.000. Mirna pun kembali mengeluarkan uang dengan keyakinan bahwa utangnya akan segera dilunasi.

Pada April 2024, Mirna menyewakan mobil tersebut kepada seorang pria bernama Idrus Bugis. Namun, ia kaget saat mengetahui mobil itu digunakan untuk menyelundupkan motor ke Pulau Seram. Akibatnya, mobil disita polisi dan menjadi barang bukti kasus kriminal hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. Idrus ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka.

Pada 12 Oktober 2025, setelah mobil keluar dari status barang bukti, Rita mengambil mobil tersebut dari Pengadilan Negeri Ambon. Ia bersepakat dengan Mirna bahwa mobil akan dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh utang. Namun, sampai saat ini, mobil dibawa dan uang tidak dikembalikan.

Mirna lebih dulu melapor ke Polsek Sirimau pada 30 November 2025. Mediasi dilakukan pada 3 Desember, tetapi tanpa kesepakatan tertulis. Pada mediasi tersebut, para terlapor hanya memberikan janji-janji kosong tanpa niat baik. Akhirnya, Mirna melanjutkan laporan ke Polresta Ambon.

Total kerugian yang dialami Mirna mencapai Rp 37.850.000, terdiri dari pinjaman Rp 20 juta dan pembayaran kredit Rp 17.850.000, belum termasuk biaya servis mobil. Mirna hanya meminta uangnya dikembalikan.

Mirna berharap pihak kepolisian memproses laporan tersebut dan para terlapor bertanggung jawab. "Saya bukan cari ribut. Saya cuma minta uang saya kembali. Kalau mereka tidak mau bayar, biar hukum yang berjalan," tegasnya.

Terpisah, Rita Muskita saat dikonfirmasi mengatakan mobil itu diambilnya dari Pengadilan dalam keadaan rusak. Ia mengakui kesediaannya mengganti semua uang Mirna asalkan ada tanggung jawab atas kerusakan mobil miliknya. Rita juga menyebut bahwa Mirna keberatan jika harus mengganti rugi kerusakan mobil.

Terkait keluhan Mirna yang kaget mengetahui William ternyata suami Rita, Rita tak mengelak. Ia menerangkan bahwa suaminya telah menyetor Rp 1 juta kepada Mirna. Ia menjelaskan bahwa William saat itu bekerja sebagai sopir dan menyetor uang ke Mirna.

Berdasarkan kesepakatan, uang setoran sebesar Rp 150 ribu per hari. William menggunakan mobil tersebut untuk menarik taksi selama 20 hari. Namun karena hanya menyetor Rp 1 juta, sisa Rp 2 juta dihitung sebagai utang ke Mirna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aiotrade telah berupaya mengkonfirmasi William Nanlohy dan Rachilda Muskita, namun belum ada tanggapan. Kasus ini kini resmi ditangani Polresta Ambon.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan