Kasus Pembunuhan Remaja di Madiun: Pesta Miras Berujung Kematian, Dinsos Bantu Pelaku

Pendampingan Psikologis dan Hukum untuk Anak di Bawah Umur yang Terlibat dalam Insiden Maut

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur (Jatim), melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi MRA (16), tersangka penusukan remaja di Kelurahan Josenan. Insiden ini terjadi akibat kesalahpahaman saat pesta minuman keras (miras) di malam Tahun Baru 2026, yang berujung pada kematian satu orang.

Kini, Pemkot Madiun menunjukkan kepedulian serius terhadap insiden tersebut. Fokus utama kini beralih pada pendampingan hukum dan psikologis bagi pelaku yang masih di bawah umur. Pendampingan ini dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna memastikan hak anak terlindungi sesuai standar Kota Layak Anak (KLA).

Kronologi Tragedi di Meja Miras

Tragedi ini bermula pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku, MRA (16), seorang pelajar kelas X SMK, tengah berkumpul bersama rekan-rekannya untuk pesta miras. Suasana yang semula santai berubah tegang saat korban, Verind Wibowo Putra (19), datang menanyakan persoalan lama.

Cekcok mulut tak terhindarkan dan berujung pada aksi pemukulan. Meski sempat dilerai oleh teman-teman di lokasi, api amarah kembali tersulut. Perkelahian babak kedua pun pecah, hingga akhirnya MRA nekat melakukan penusukan yang mengakibatkan Verind meninggal dunia.

Pendampingan ABH Berdasarkan UU SPPA

Kepala Dinsos PPPA Kota Madiun, Heri Suwartono, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan pekerja sosial dan konselor dari Shelter Srindit, untuk mendampingi MRA selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan karena status pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Proses pendampingan dilakukan selama proses pemeriksaan pelaku. Ini adalah implementasi Kota Layak Anak (KLA), untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi meski sedang menjalani proses hukum,” ujar Heri, Sabtu (3/1/2026).

Pendekatan Berbasis Diversi dan Pemulihan Mental

Heri menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil mengacu pada UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sesuai aturan tersebut, penanganan anak harus mengedepankan prinsip diversi dan pembimbingan, bukan sekadar pemidanaan layaknya orang dewasa.

“Pendampingan termasuk aspek psikologis guna mengurangi tekanan mental selama proses hukum. Tujuannya adalah menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan yang tidak perlu, dan mendorong penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan peran masyarakat,” tambahnya.

Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Ketat

Hingga saat ini, MRA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Madiun Kota dengan pengawasan ketat dari tim Dinsos. Hal ini dilakukan untuk memastikan objektivitas dan perlindungan mental pelajar tersebut.

Pemkot Madiun terus berupaya memastikan bahwa proses hukum yang dilalui oleh MRA dilakukan secara adil dan manusiawi, sambil tetap menjaga kepentingan masyarakat dan korban. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan bisa menjadi langkah awal menuju pemulihan dan pembelajaran yang bermanfaat bagi semua pihak terkait.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan