Kasus Pemerasan Jaksa dalam Perkara Mantan Bupati KKT, DPR RI Panggil Pejabat Kejaksaan

Kasus Pemerasan Jaksa dalam Perkara Mantan Bupati KKT, DPR RI Panggil Pejabat Kejaksaan

Penyelidikan Terhadap Kasus Mantan Bupati KKT yang Diduga Melibatkan Pejabat Kejaksaan

Pada Senin (8/12/2025), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pejabat Kejaksaan yang disebut terlibat dalam kasus mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon. Rapat ini diadakan sebagai bagian dari agenda Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan.

Rapat tersebut dilaksanakan secara terbuka melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah Rudi Margono (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan), Rudi Irmawan (Kajati Maluku), serta beberapa pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Petrus Fatlolon. Termasuk juga Dedi Wahyudi (Eks Kajari Tanimbar), Muji Mortopo (Eks Asintel Kejati Maluku), Triono Rahyudi (Eks Adpidsus Kejati Maluku), Jaksa Riki R. Santoso, dan Bambang Irawan (Eks Jaksa Kejari KKT).

Selain itu, Petrus Fatlolon dan istrinya hadir secara virtual melalui Zoom. Dalam rapat tersebut, para pejabat diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang diajukan oleh istri Petrus, Joice Pentury.

Laporan Istri Petrus Fatlolon Mengenai Dugaan Intimidasi dan Pemerasan

Istri Petrus Fatlolon, Joice Pentury, menyampaikan laporan mengenai dugaan intimidasi, pemerasan, hingga kriminalisasi terhadap suaminya. Ia membawa berbagai bukti seperti dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV dari Hotel tempat diduga terjadi pertemuan antara suaminya dengan pejabat Kejaksaan.

Berdasarkan laporan tersebut, penahanan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus SPPD fiktif pada Juli 2024 disebut tidak berjalan sesuai prosedur dan memiliki indikasi motif politik menjelang Pilkada 2024. Menurut Joice, permintaan uang oleh oknum pejabat Kejaksaan berkaitan erat dengan posisi Petrus yang sedang mempersiapkan pencalonan sebagai bupati periode kedua.

Pertemuan yang Diduga Melibatkan Pejabat Kejaksaan

Joice menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertemuan antara Petrus Fatlolon dengan pejabat Kejaksaan, termasuk dari Kejari Tanimbar hingga pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim bahwa suaminya mendapatkan tekanan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah.

Salah satu contoh pertemuan yang disebutkan adalah pada tanggal 2 November 2023, saat Petrus Fatlolon bertemu dengan Muji Martopo (Asintel Kejati Maluku) di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi, Kajari Tanimbar, meminta Petrus menyiapkan dana sekitar Rp. 10 miliar agar bisa aman ke periode kedua.

Tidak hanya itu, pada tanggal 8 November 2023, terjadi pertemuan lanjutan antara Dedi Wahyudi dan Petrus Fatlolon di halaman rumah sakit Pertamina Bulungan Blok M Jakarta Selatan. Dedi Wahyudi menanyakan hasil pertemuan dengan Muji Martopo dan menyampaikan bahwa Petrus harus menyiapkan dana sebesar Rp. 10 miliar. Petrus Fatlolon menolak dan hanya bersedia menyiapkan Rp. 200 juta, namun Dedi Wahyudi menilai jumlah tersebut terlalu kecil.

Penindakan yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Pertemuan lanjutan terjadi pada 22 November 2025 di Ambon. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada tindakan tidak sesuai prosedur dalam penegakan hukum. Petrus Fatlolon memesan kamar di Hotel Kamari di nomor 609, namun yang datang bukan Dedi Wahyudi, melainkan anak buahnya, yakni Riki Santoso. Riki Santoso melakukan penggeledahan secara paksa tanpa surat penggeledahan dan meminta Petrus turun bertemu dengan Dedi Wahyudi di mobil yang sudah diparkir di halaman samping hotel.

Dedi Wahyudi kembali menanyakan kesanggupan permintaan Rp. 10 miliar dan Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa ia tidak memiliki dana sebesar itu. Ia menyarankan untuk menunggu surat panggilan dari kejaksaan.

Perkembangan Kasus Petrus Fatlolon

Sebagai informasi, Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020, pada Rabu 18 Juli 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pada Kamis 20 November 2025, Petrus Fatlolon kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan