Kasus penipuan masuk Akpol Rp3,65 miliar, Adly Fairuz klaim beritikad baik kembalikan uang korban

Kasus penipuan masuk Akpol Rp3,65 miliar, Adly Fairuz klaim beritikad baik kembalikan uang korban
Ringkasan Berita:
  • Aktor Adly Fairuz menegaskan dirinya memiliki itikad baik dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar yang dilayangkan kepadanya terkait dugaan penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol).
  • Adly membantah tuduhan penipuan dan menyebut telah mengembalikan sebagian uang kepada pihak penggugat.
  • Andy mengungkapkan bahwa kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp500 juta langsung ke rekening penggugat sebagai bentuk tanggung jawab.
   

nurulamin.pro, JAKARTA – Aktor Adly Fairuz menegaskan dirinya memiliki itikad baik dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar yang dilayangkan kepadanya terkait dugaan penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol).

Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly membantah tuduhan penipuan dan menyebut telah mengembalikan sebagian uang kepada pihak penggugat. 

Andy mengungkapkan bahwa kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp500 juta langsung ke rekening penggugat sebagai bentuk tanggung jawab.

“Klien kami telah mengembalikan dana Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penggugat,” ujar Andy saat dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).

Andy juga mengungkapkan bahwa setelah pengembalian tersebut, pihak penggugat masih meminta tambahan dana sebesar Rp5 juta dengan alasan biaya administrasi kantor.

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa Adly sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar dari tanggung jawab.

“Fakta ini memperlihatkan klien kami bersikap terbuka dan kooperatif,” ujarnya.

Meski demikian, Adly Fairuz tetap digugat hampir Rp5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon anggota kepolisian melalui jalur orang dalam. 

Kuasa hukum Adly menilai gugatan tersebut janggal karena penggugat disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas nilai kerugian yang dituntut.

“Jika memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa baru mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional setelah sekian lama?” kata Andy.

Kronologi Versi Korban

Kasus ini bermula ketika Abdul Hadi ingin memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian. 

Ia kemudian diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui perantara bernama Agung Wahyono. 

Adly diduga menjanjikan dapat membantu meloloskan anak korban ke Akpol pada seleksi tahun 2023 dan 2024.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp3,65 miliar.

Untuk meyakinkan korban, disebutkan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada sosok bernama “Jenderal Ahmad”. 

Namun, ketika diminta bertemu, sosok yang dimaksud ternyata adalah Adly Fairuz sendiri, yang memiliki nama lengkap Ahmad Adly Fairuz.

Meski telah menyerahkan dana miliaran rupiah, anak Abdul Hadi tetap dinyatakan tidak lulus seleksi Akpol pada dua periode tersebut. 

Merasa dikelabui, korban kemudian meminta pengembalian uang.

Pada tahun 2025, Adly sempat menandatangani akta notaris yang berisi komitmen pengembalian dana dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan. 

Namun menurut pihak korban, pembayaran baru dilakukan satu kali dan tidak dilanjutkan hingga lunas.

Karena pengembalian dana tidak terealisasi sesuai kesepakatan, kasus ini akhirnya bergulir ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan masing-masing pihak saling mempertahankan versinya di hadapan hukum.

 

Sudah tayang di Tribunnews.com

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan