Kasus Penipuan WO di Jakarta Utara, YLKI Minta UU Perlindungan Konsumen Diamandemen


JAKARTA, aiotrade

Permintaan YLKI untuk Perubahan UU Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Prambodo, menyusul munculnya kasus penipuan yang dilakukan oleh penyedia jasa acara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Utara.

Rio menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih kurang memadai dalam melindungi konsumen di sektor jasa. Ia menekankan pentingnya adanya kanal resmi untuk pengaduan konsumen agar masalah seperti ini dapat ditangani secara lebih efektif.

"Amendemen UU Perlindungan Konsumen harus memperkuat aspek perlindungan konsumen di sektor jasa, khususnya dalam hal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian," ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan adanya fenomena "gunung es" di balik kasus penipuan WO tersebut. Rio menilai bahwa kejadian serupa terus berulang tanpa solusi yang konkret, sehingga patut diduga sebagai tindak kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi.

Kebutuhan Posko Pengaduan

YLKI menyarankan pemerintah untuk membuka posko pengaduan terkait kasus WO tersebut. Menurut Rio, posko ini sangat diperlukan untuk menginventarisasi keluhan konsumen dan membantu proses pemulihan kerugian mereka.

"Posko pengaduan akan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa tetapi masih bingung mau mengadu kemana," katanya.

Selain itu, Rio juga mendesak aparat kepolisian untuk mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus mampu memberikan efek jera, tanpa mengabaikan hak ganti rugi para korban.

Penanganan Kasus oleh Polres Metro Jakarta Utara

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan WO di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan kejahatan tersebut.

Saat ini, polisi sedang memeriksa para korban penipuan WO yang mencapai jumlah 87 orang. Para korban sebelumnya membuat laporan dugaan penipuan terhadap PT Ayu Puspita Sejahtera.

“Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata Erick, Selasa (9/12).

Tantangan dalam Penyelesaian Kasus

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi bahwa modus penipuan yang digunakan oleh WO tersebut cukup rumit dan terstruktur. Dengan jumlah korban yang cukup besar, kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat hukum dalam memastikan keadilan bagi para korban.

YLKI berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat segera merancang langkah-langkah yang lebih efektif dalam melindungi konsumen, terutama di sektor jasa yang semakin berkembang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan