
Penemuan Kayu Besar di Pantai Tanjung Setia dan Perizinan PT Minas Pagai Lumber
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memantau izin usaha PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Izin perusahaan ini berlaku hingga tahun 2058. Penemuan kayu besar terdampar di Pantai Tanjung Setia Pesisir Barat menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan ini diperhatikan.
Beberapa waktu lalu, ribuan gelondongan kayu ditemukan di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang asal-usul dan keabsahan izin yang dimiliki oleh PT Minas Pagai Lumber. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan barcode pada batang kayu yang ternyata terkait dengan data perusahaan dalam sistem.
Pemeriksaan dokumen angkutan juga dilakukan, termasuk izin dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen lengkap tersedia. Selain itu, terdapat Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang juga teridentifikasi.
Perizinan dan Konsesi PT Minas Pagai Lumber
PT Minas Pagai Lumber memiliki izin pemanfaatan hutan seluas 8 ribu hektare yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan ini juga memiliki konsesi luas di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Izin konsesi tersebut sudah berlaku sejak tahun 1970-an dan telah diperpanjang pada tahun 2013 hingga 2056.
Dalam laporan resmi, perusahaan ini diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu dalam hutan alam (HA/HPH-HA) seluas lebih kurang 7.890 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK 550/1995 tanggal 19 Oktober 1995. Perpanjangan izin dilakukan sesuai dengan SK 502/Menhut/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 1 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
Perizinan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 86/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Profil Perusahaan dan Keterkaitan dengan Ekspedisi
PT Minas Pagai Lumber didirikan di Jakarta pada 4 November 1975. Awalnya, perusahaan ini berbentuk CV. Pada 13 April 1971, Menteri Pertanian saat itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976. Saat itu, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan dengan rincian 38.490 hektare di Pulau Pagai Utara dan 51.610 hektare di Pagai Selatan.
Selain itu, perusahaan ini juga terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang berdiri pada tahun 2016 dan bergerak di sektor kehutanan. Direktur dari perusahaan ini bernama H.Bakhrial, sosok yang terkenal di Mentawai sebagai pengusaha kayu.
Pihak perusahaan telah berkomunikasi dengan pihak ekspedisi dan ada asuransi yang mendampingi pengiriman. Komunikasi aktif antara perusahaan dan penyewa juga dilakukan.
Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Setelah dilakukan gelar perkara, pihak Polda Lampung memutuskan menghentikan penyelidikan terkait kasus kayu terdampar. Pihak kepolisian memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana usai melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang berisi kayu bulat.
Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa PT MPL diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Selain itu, penelusuran label ID/barcode pada batang-batang kayu menunjukkan bahwa tiga kayu masih terbaca dan tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (SIPU).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar