
Penemuan Kayu di Pesisir Barat Lampung dan Investigasi Terkait
Pada November 2025, ribuan gelondongan kayu ditemukan terdampar di Pesisir Barat, Lampung. Temuan ini menimbulkan perhatian luas karena sebagian besar kayu tersebut memiliki barcode yang teridentifikasi sebagai milik PT Minas Pagai Lumber (PT MPL). Perusahaan ini memiliki izin konsesi yang cukup besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Proses Investigasi oleh Polda Lampung
Menyusul penemuan kayu tersebut, Polda Lampung melakukan penyelidikan bersama dengan Kementerian Kehutanan. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada 7 Desember 2025. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang berisi kayu bulat menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan. Dokumen tersebut termasuk izin dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penelusuran label ID atau barcode pada batang-batang kayu. Dari tiga kayu yang masih terbaca, ternyata tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (SIPU).
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan PT MPL
Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa PT MPL telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu dalam hutan alam (HA/HPH-HA) seluas lebih kurang 7.890 hektar. Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK 550/1995 tanggal 19 Oktober 1995.
Perpanjangan izin dilakukan pada tahun 2013 sesuai dengan SK 502/Menhut/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 1 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
Helfi menegaskan bahwa perizinan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 86/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Selain itu, pemeriksaan dokumen lain juga menunjukkan adanya Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Profil Perusahaan PT Minas Pagai Lumber
PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang memiliki izin konsesi untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Pulau Pagai Utara-Selatan di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). Luasan izin konsesi perusahaan ini mencapai sekitar 78 ribu hektar.
Izin ini sudah terbit sejak 1970-an dan telah diperpanjang terakhir oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2013, berlaku hingga tahun 2056.
Perusahaan ini juga terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang berdiri pada tahun 2016 dan bergerak di sektor kehutanan. Direktur dari perusahaan ini bernama H. Bakhrial, sosok yang dikenal sebagai pengusaha kayu di Mentawai.
Di sisi lain, PT Minas Pagai Lumber didirikan di Jakarta pada 4 November 1975. Saat awal berdiri, perusahaan ini masih berbentuk CV. Pada 13 April 1971, Menteri Pertanian (Mentan) saat itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976. Saat itu, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan dengan rincian 38.490 hektare di Pulau Pagai Utara dan 51.610 hektare di Pagai Selatan.
Perkembangan Izin PT Sumber Permata Sipora
PT SPS pertama kali mengajukan permintaan rekomendasi permohonan IUPHHK-HA ke Pemprov Sumbar pada 7 Maret 2016 seluas 31.049 hektare. Namun, luasan yang diusulkan menyusut berdasarkan kajian Dinas Kehutanan Sumbar yang menganjurkan area seluas 22.901 hektare pada 29 Maret 2016.
Perusahaan kemudian resmi mengajukan permohonan IUPHHK-HA pada KLHK pada 3 Agustus 2017. Pengurusan izin terus berproses hingga Gubernur Sumbar memberikan dukungan pada PT SPS dan berkirim surat ke KLHK pada Februari 2019.
Baru pada Juni 2022, KLHK menyusun peta arahan pemanfaatan untuk PBPH di Sumatera Barat dimana Sipora masuk dalam alokasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar