
Program Koperasi Desa Merah Putih di Purwakarta Masih Tertunda
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih menghadapi berbagai tantangan dalam proses penerapannya. Meskipun seluruh desa dan kelurahan telah membentuk koperasi, perubahan regulasi yang terus muncul membuat sebagian besar KDMP masih berada di tahap persiapan.
Salah satu aturan baru yang dikeluarkan adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini memaksa setiap koperasi desa memiliki gudang dengan spesifikasi tertentu. Hal ini menjadi tantangan baru bagi pengelola KDMP di tingkat desa.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta, Hariman Budi Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa gudang merupakan fondasi penting dalam tata kelola distribusi dan penyimpanan barang koperasi.
Namun, di lapangan, banyak desa yang belum siap karena keterbatasan lahan dan modal. Dari total 192 desa dan kelurahan di Purwakarta, seluruhnya telah membentuk KDMP sejak beberapa bulan lalu. Namun, hanya belasan koperasi yang dilaporkan sudah beroperasi, sementara sisanya masih menghadapi berbagai kendala.
Selain masalah modal, pengurus KDMP kini diwajibkan membangun gudang di atas lahan milik pemerintah desa atau pemerintah daerah, dengan ukuran bangunan mencapai 30 x 20 meter persegi. Dari 192 KDMP, ada 91 yang sedang verifikasi lahan. Sebanyak 41 sudah mulai dibangun, sementara sisanya sekitar 50 masih menunggu karena banyak desa tidak punya lahan sendiri.
Beberapa desa sebenarnya memiliki opsi lahan milik pihak lain seperti Perhutani, PTPN, maupun Perum Jasa Tirta (PJT). Namun, penggunaan lahan tersebut membutuhkan rekomendasi dan perizinan yang tidak singkat.
Tidak hanya soal gudang, Inpres yang sama juga dinilai menyeragamkan unit usaha KDMP di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat mengarahkan agar setiap koperasi desa memiliki toko ritel, apotek, hingga klinik, sehingga warga dapat memenuhi berbagai kebutuhan dalam satu lokasi.
Untuk teknis operasionalnya, Hariman mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat, terutama terkait skema permodalan. "Apakah nanti koperasi diberi barang, atau diberi modal untuk membeli barang, itu masih kami tunggu aturannya," ujarnya.
Meski prosesnya panjang, Hariman optimistis seluruh tahapan tersebut akan berujung pada manfaat besar bagi perekonomian desa. Salah satunya, KDMP diproyeksikan menjadi penopang utama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nantinya, KDMP akan menyuplai hampir seluruh kebutuhan bahan pangan untuk dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing desa.
Di sisi lain, program MBG sempat menuai keluhan dari pedagang pasar tradisional. Sejumlah pedagang ayam potong menilai MBG turut memicu lonjakan harga ayam di pasar, hingga berdampak pada penurunan pembeli. "Dapur MBG biasanya beli langsung ke bandar, bukan ke pasar. Akibatnya stok di pasar kurang dan harga jadi mahal," kata pedagang Pasar Simpang, Ahmad Jamal Marino.
Ia menyebutkan, harga ayam potong segar di Pasar Simpang kini menembus Rp38.000 per kilogram, dari harga normal Rp30.000-32.000 per kilogram. Bahkan, harga sempat menyentuh Rp40.000 per kilogram dalam beberapa waktu terakhir.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar