
Operasi Gabungan di Kefamenanu, 45 Sepeda Motor Diamankan
Pada malam Tahun Baru 2025, aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama Kodim 1618/TTU dan Yonif TP 877/Biinmaffo melakukan operasi gabungan di Kota Kefamenanu. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga yang berada di ruang publik.
Operasi tersebut dilaksanakan dari tanggal 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Selama operasi, sebanyak 45 unit sepeda motor diamankan karena pengendara melanggar aturan lalu lintas dengan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan jalan raya.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap kendaraan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keselamatan para pengguna jalan. Ia menyatakan bahwa banyak anak-anak dan keluarga yang menggunakan jalur-jalur umum, namun ada juga kelompok yang tidak tertib dan berpotensi membahayakan keselamatan.
"Ada anak-anak dan keluarga yang menggunakan jalur dengan baik, tetapi ada juga kelompok yang ugal-ugalan yang tidak menggunakan jalan raya secara tertib sehingga perlu untuk diamankan," katanya pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ke-45 unit sepeda motor tersebut telah disimpan di Mapolres TTU. Pihak kepolisian menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kapolres TTU terkait tindakan hukum atau pengembalian kendaraan tersebut. Namun, pihak kepolisian memprioritaskan pembinaan terhadap remaja yang terlibat, terutama karena mayoritas pelaku adalah anak-anak dan remaja.
Mengamankan Titik Pesta Miras dan Menertibkan Pelanggar Lalu Lintas
Selain mengamankan kendaraan, operasi gabungan juga membubarkan sejumlah titik pesta miras di wilayah Kota Kefamenanu. Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah wanita yang diduga dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi alkohol. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian, terutama karena adanya kemungkinan penyalahgunaan alkohol oleh remaja.
Personel gabungan juga menemukan sekelompok remaja, termasuk beberapa di bawah usia 18 tahun, yang sedang mengonsumsi minuman keras dalam perayaan malam Tahun Baru di salah satu gedung pusat Kota Kefamenanu. Kepolisian menilai hal ini sangat membahayakan kesehatan dan perkembangan anak-anak serta remaja.
Patroli gabungan berlangsung hingga pukul 04.30 Wita. Fokus utama operasi ini adalah titik-titik keramaian dan lokasi berkumpul warga selama perayaan Tahun Baru. Aparat kepolisian terus berupaya menertibkan pelanggar lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan di ruang publik.
Pendekatan Pembinaan dan Perlindungan Anak
Sebelumnya, setelah memimpin operasi gabungan, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menjelaskan bahwa sebagian pemuda yang ditemui sempat mengabaikan imbauan petugas dan terlibat adu argumen karena dalam keadaan mabuk. Pihak kepolisian mengambil langkah pengamanan terbatas untuk meredam situasi dan memastikan keselamatan para remaja yang terlibat.
Ia mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada momentum perayaan. Hal ini bertujuan agar ruang publik tetap aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi anak dari penyalahgunaan alkohol. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sekaligus tugas kepolisian menjaga ketertiban umum.
“Pendekatan yang kami lakukan mengutamakan keselamatan dan pembinaan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi perlindungan anak menjadi prioritas,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar