Penundaan Penerapan Cukai MBDK, Kebijakan yang Menghadapi Tantangan Ekonomi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan ditunda. Langkah ini diambil dengan pertimbangan utama untuk memastikan kondisi ekonomi Indonesia pulih sebelum menerapkan beban tambahan pada konsumen.
Pernyataan Menkeu Purbaya tersebut disampaikan setelah Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa penambahan beban konsumsi hanya dilakukan ketika kondisi ekonomi sudah lebih kuat. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa rencana penerapan cukai MBDK baru akan dipertimbangkan kembali jika pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen.
"Ya 6 persen atau di kisaran-kisaran dekat situ," ujarnya dikutip dari sumber berita.
Alasan Penundaan dan Dampaknya pada Pendapatan Negara
Penundaan kebijakan ini didasari oleh pertimbangan daya beli masyarakat. Menkeu Purbaya menilai bahwa penambahan beban berupa cukai baru hanya tepat diberlakukan saat ekonomi berada dalam kondisi yang lebih kuat. Ia memperkirakan bahwa peluang penerapan kebijakan ini mungkin terbuka kembali pada paruh kedua 2026, dengan asumsi laju pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen.
"Kita lihat mungkin 2026 bisa second half bisa jadi. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6 persen ya," tambahnya.
Namun, penundaan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara sebesar Rp 7 triliun, sesuai target APBN 2026. Meski demikian, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa rencana pengenaan bea keluar atas emas dan batu bara dapat menjadi sumber penutup bagi potensi kehilangan penerimaan dari penundaan cukai MBDK.

Sejarah Usulan Cukai MBDK
Usulan penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebelumnya pernah diusulkan secara kuat oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan cukai MBDK telah melalui pembahasan dengan Komisi XI DPR RI dan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi gula berlebihan. Pemerintah menilai bahwa prevalensi diabetes, termasuk pada kelompok usia anak, terus meningkat sehingga dibutuhkan langkah intervensi.
Inisiatif penerapan cukai ini juga mendukung target pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Dalam RAPBN 2025, target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp 244,19 triliun, atau naik sekitar 5,93 persen dibandingkan outlook 2024.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2025 dijelaskan bahwa cukai MBDK diharapkan dapat menekan konsumsi gula berlebih, mendorong industri melakukan reformulasi produk dengan kadar gula lebih rendah, serta mengurangi risiko Penyakit Tidak Menular (PTM).
Perkembangan Terkini
Selain usulan dari Sri Mulyani, isu mengenai tarif cukai MBDK juga kembali mencuat dalam rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. Dalam rapat tersebut, BAKN dan Kementerian Keuangan sempat menyepakati usulan awal tarif minimal 2,5 persen yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Askolani menekankan bahwa angka tersebut masih berupa rekomendasi. Sementara itu, Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, memandang tarif 2,5 persen sebagai langkah awal yang dapat membantu menekan konsumsi minuman berpemanis sekaligus menambah penerimaan negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar