Kebun Sawit Akan Dijadikan Hutan Akibat Banjir Sumatera

Perubahan Kebijakan Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Pulau Sumatera

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya merupakan kawasan hutan menjadi fungsi hutan kembali. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terulangnya bencana banjir yang telah menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap beberapa perkebunan yang dulunya merupakan hasil pelepasan kawasan hutan. Dengan adanya bencana tersebut, diperkirakan akan ada evaluasi besar-besaran, termasuk keputusan ekstrem untuk mengembalikan lahan tersebut ke fungsi aslinya sebagai hutan.

"Keputusan yang lebih baik itu apa? Revisi tata ruang, supaya kejadian yang sama tidak berulang," ujar Nusron.

Pengaruh Banjir terhadap Wilayah Sumatera

Banjir yang terjadi di wilayah Sumatera telah menyebabkan hampir ribuan korban jiwa. Salah satu penyebab utama adalah hilangnya daerah resapan air akibat penggundulan hutan dan perubahan fungsi lahan. Akibatnya, air tidak dapat terserap ke tanah dan menggenangi permukiman.

Nusron menjelaskan bahwa penyangga serapan air dulunya adalah tumbuhan dan pohon-pohon. Namun, saat ini, banyak dari area tersebut telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Untuk mencegah hal ini terulang, ia menekankan pentingnya kembalinya lahan tersebut menjadi ruang untuk pohon.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Selain itu, Nusron juga menegaskan perlunya revisi 415 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota di Pulau Sumatera. Saat ini, hanya 100 RTRW yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

"Belum lagi perubahan RTRW kabupaten/kota dari tiga provinsi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, pasca-bencana ini pasti impact-nya nanti adalah perubahan RTRW secara besar-besaran, yang lebih mengedepankan mitigasi terhadap bencana," tambah Nusron.

Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Sawit

Selain itu, Nusron juga menyatakan siap melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit untuk lahan pembangunan hunian korban terdampak banjir Sumatera.

Ia menjelaskan bahwa HGU perusahaan sawit yang akan dicabut adalah yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik negara. "Ya siap, enggak masalah. Artinya kalau masyarakat membutuhkan hunian tetap dan tidak ada lahan yang tersedia, nanti kita akan minta lahan negara yang hari ini menjadi HGU-HGU di kota tersebut," ujar Nusron.

Langkah Strategis dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah harus segera memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia bahkan menyatakan siap mencabut sementara HGU apabila langkah itu diperlukan, misalnya HGU kelapa sawit.

Menanggapi hal tersebut, Prabowo menekankan urgensi penyediaan lahan dan meminta adanya koordinasi penuh antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten, termasuk seluruh kementerian atau lembaga (K/L) teknis seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.

"Saya kira ini harusnya adalah nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat semua K/L dan terutama ATR, Kehutanan, ATR/BPN dicek semua," ujar Prabowo.

Efisiensi dalam Pembangunan Hunian Tetap

Dalam rapat tersebut, Prabowo juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan konstruksi pre-fabrikasi demi efisiensi lahan dan biaya. Ketika pembahasan beralih ke pembangunan hunian tetap, ia mempertanyakan apakah anggaran Rp 60 juta per unit yang selama ini digunakan masih memadai.

Suharyanto menjelaskan bahwa angka itu sebenarnya sudah sangat minimal, namun masih bisa diterapkan. Ia menambahkan bahwa penerima bantuan diperbolehkan menambah biaya sendiri untuk meningkatkan kualitas rumah, meski bantuan dari pemerintah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai demi menghindari penyalahgunaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan