Kecewa penyelidikan dihentikan, korban dugaan penggelapan gelar aksi sumpah pocong di Polres Sikka

Kecewa penyelidikan dihentikan, korban dugaan penggelapan gelar aksi sumpah pocong di Polres Sikka

nurulamin.pro, Maumere — Diah Sukarni Marga Ayu, korban kasus dugaan penggelapan kendaraan dan barang pribadi yang diduga melibatkan pihak Adira Finance, menggelar aksi sumpah pocong di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sikka, Senin, 12 Januari 2026 siang.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap dihentikannya proses penyelidikan oleh Polres Sikka atas laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan korban.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.00 WITA, Diah datang bersama ibu kandungnya, Siti Ratmini, menggunakan sebuah mobil sedan berwarna hitam. Diah membawa sejumlah perlengkapan yang disebutnya diperlukan untuk pelaksanaan sumpah pocong.

Saat persiapan aksi berlangsung, sejumlah anggota Polres Sikka menghampiri Diah dan berupaya melakukan mediasi. Polisi meminta agar aksi tersebut dipindahkan ke luar area Mapolres Sikka. Namun, permintaan itu ditolak oleh Diah.

"Saya datang lapor bukan di jalan Pak, saya datang lapor di Polres. Saya yang angkat sumpah itu, saya tidak mau di luar, karena kantor polisi bukan di luar," kata Diah sambil menahan tangis dan amarah.

Aparat kepolisian kemudian meminta Diah dan ibunya untuk melakukan audiensi secara tertutup. Namun, permintaan tersebut juga ditolak karena Diah hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya mediasi masih berlangsung dan aksi sumpah pocong belum dilaksanakan. Usai dari Polres Sikka, Diah berencana melanjutkan aksi serupa di halaman Kantor Adira Finance Maumere.

Kasus ini bermula dari penarikan mobil milik Diah yang diduga dilakukan tanpa prosedur operasional standar (SOP) yang sah oleh pihak Adira Finance pada Juni 2024 lalu.

Kuasa hukum korban, Afrianus Ada, mengungkapkan bahwa kliennya sempat diarahkan ke Polres Sikka setelah mobilnya dihentikan di jalan. Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kliennya diminta menandatangani surat titip kendaraan yang disebut telah disiapkan sebelumnya.

"Tiba di SPKT, klien saya diminta menandatangani surat (tulisan tangan) yang sudah disiapkan oleh salah satu oknum polisi. Ketika ditanya surat apa, oknum polisi hanya menyebut itu adalah surat penitipan mobil, kemudian meminta klien saya tanda tangan,” kata Afrianus, dilansir dari ntt-post.com.

Menurutnya, kliennya menandatangani surat tersebut dalam kondisi tertekan dan diminta menyerahkan kunci mobil.

“Karena merasa sendiri dan pikirannya lagi kacau, akhirnya klien saya terpaksa tanda tangan tanpa baca isi surat dan langsung menyerahkan kunci mobil,” ujarnya.

Afrianus menambahkan, setelah itu kendaraan beserta sejumlah barang berharga yang berada di dalam mobil, seperti perhiasan, emas, dokumen penting, dan satu unit telepon genggam, diserahkan kepada pihak Adira Finance tanpa pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Akibatnya, sejumlah barang pribadi milik Diah Sukarni Marga Ayu diduga ikut hilang dan hingga kini tidak pernah dikembalikan.

“Kami lalu melaporkan tindak pidana penggelapan kendaraan dan barang pribadi ke Polres Sikka,” tuturnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan dengan alasan kurangnya alat bukti serta keterangan saksi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan menghentikan langkah hukum. “Kami tidak akan berhenti. Upaya hukum lanjutan akan kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Afrianus Ada.***

“Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Afrianus Ada.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan