Kegagalan Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Saling Sindir dan Gugatan Mencurigakan


JAKARTA, aiotrade
- Upaya perdamaian antara aktris Nikita Mirzani dan Reza Gladys melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dinyatakan gagal atau deadlock. Kedua belah pihak sepakat tidak ada titik temu untuk menyelesaikan sengketa dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sehingga kasus ini akan berlanjut ke pokok perkara.

Berikut rangkuman fakta sidang mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys yang berlangsung pada Selasa, (2/12/2025) kemarin:

1. Sepakat Lanjut Bertempur di Pokok Perkara

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah menandatangani berita acara mediasi gagal. Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut ke sidang pokok perkara pada pekan depan.

"Adapun mediasi hari ini adalah penandatanganan berita acara mediasi gagal atau deadlock. Untuk minggu depan akan masuk dalam pokok perkara," ujar Marulitua usai sidang.

Pihak Reza Gladys menyambut kesepakatan ini dengan optimisme. Kuasa hukumnya, Darsono Edo, menyatakan kesiapan mereka untuk beradu bukti di meja hijau.

"Karena sudah deadlock, artinya kita bertempur nanti di persidangan. Jadi untuk mediasi kita sudah selesai," kata Darsono.

2. Gugatan Nikita Disebut Aneh

Perdebatan terjadi mengenai dasar hukum gugatan. Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukum Surya Batubara, merasa aneh digugat oleh Nikita yang notabene sudah divonis bersalah dalam kasus pidana pemerasan di tingkat pertama.

"Gugatannya aneh. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia, terdakwa sudah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan majelis hakim, tapi melakukan gugatan," sindir Surya.

Pernyataan ini langsung ditepis oleh kubu Nikita. Marulitua Sianturi mengingatkan bahwa vonis pidana tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih dalam proses banding.

"Pertanyaan seriusnya, putusan itu sudah inkrah atau belum? Kalau belum inkrah, tidak bisa dijadikan dasar. Ini ibarat minyak sama air, hukum acara pidana dan perdata tidak bisa disatukan," balas Marulitua.

3. Alasan Nikita Mirzani Absen

Ketidakhadiran Nikita Mirzani sebagai penggugat prinsipal juga menjadi sorotan. Pihak Reza Gladys menilai absennya Nikita menunjukkan kurangnya itikad baik.

"Karena penggugat yang merasa dirugikan, maka dia mestinya aktif dan mempunyai itikad baik untuk hadir. Nyatanya dia tidak hadir," kata Surya.

Merespons hal itu, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan bahwa kliennya terkendala prosedur birokrasi yang rumit karena statusnya sebagai tahanan negara.

"Kami butuh waktu proses administrasi izin ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Kejaksaan, hingga Rutan Pondok Bambu. Tiba-tiba hari ini mediasi, kami enggak bisa hadirkan mendadak," jelas Usman.

4. Bantahan soal Tudingan Main-main

Pihak Reza Gladys menyinggung rekam jejak pihak Nikita yang sempat mendaftarkan kemudian mencabut gugatan. Surya meminta agar pengadilan dihargai dan tidak dipermainkan dengan aksi gugat-cabut.

"Hargai pengadilan, bertanggung jawab atas gugatan. Mohon supaya jangan dicabut lagi," tutur Surya.

Tak terima dituding demikian, Usman Lawara menegaskan bahwa mencabut dan mengajukan gugatan kembali adalah hak yang sah secara hukum acara. Ia memastikan kali ini pihaknya akan maju terus.

"Ada enggak hukum acara melarang gugat cabut? Enggak ada. Kali ini tidak mencabut, sudah pasti tidak. Kita gas terus, kita fight terus," kata Usman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan