
Tingkat Kehadiran ASN di Kota Bandung Setelah Libur Tahun Baru
Setelah libur Tahun Baru 2026, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terlihat cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pegawai kembali menjalankan tugasnya dengan normal pada Jumat (2/1/2025).
Berdasarkan pengamatan di Balai Kota Bandung maupun berbagai dinas pemerintahan, rata-rata kehadiran ASN mencapai 93-95 persen. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa kehadiran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Kelonggaran Selama Libur Nataru
Dalam rangka mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur Nataru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah kebijakan kelonggaran untuk bekerja dari rumah (WFA) bagi ASN selama tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Evi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan agar ASN dapat memenuhi kebutuhan liburannya tanpa mengganggu tugas pokok. Namun, setelah masa libur berakhir, semua ASN wajib hadir seperti biasa.
Sanksi Bagi ASN yang Bolos Kerja
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas setelah libur Tahun Baru, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Evi menegaskan bahwa OPD masing-masing harus memberikan teguran kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Jika ada yang ketahuan bolos, maka akan diproses sesuai PP 94," ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Alasan Kehadiran ASN yang Tidak Hadir
Evi juga memastikan bahwa ASN yang tidak hadir setelah libur Tahun Baru sudah terkonfirmasi memiliki alasan yang jelas. Diantaranya adalah karena cuti, sakit, atau Dinas Luar (DL). Oleh karena itu, mereka tidak dianggap sebagai pelanggar aturan.
"Jika ASN yang tidak hadir itu karena ada yang cuti, kemudian sakit, dan Dinas Luar (DL), jadi mereka bukan bolos," katanya. Dengan demikian, kehadiran ASN tetap terjaga tanpa adanya penindakan yang berlebihan.
Peran OPD dalam Memastikan Kehadiran ASN
Untuk memastikan kehadiran ASN yang optimal, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran penting dalam memantau dan mengelola kehadiran pegawainya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tugas pemerintahan berjalan lancar dan efisien.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, tingkat kehadiran ASN di Kota Bandung setelah libur Tahun Baru 2026 menunjukkan kedisiplinan yang baik. Meskipun ada kebijakan kelonggaran selama masa libur, para pegawai tetap menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab. Dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas, diharapkan kehadiran ASN dapat terjaga secara konsisten, sehingga pelayanan publik tetap optimal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar