Kejagung Berikan Penjelasan Terkait Penyidikan Korupsi Nikel Konawe


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal adanya tudingan bahwa mereka mengambil alih penyidikan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak terkait dengan penghentian penyidikan serupa di KPK. Ia juga memastikan bahwa kasus yang ditangani oleh Gedung Bundar sudah dimulai sejak September 2025.

“Tolong diluruskan. Kami (Kejagung) tidak ambil alih (kasus dari KPK),” ujar Anang pada Sabtu (3/1/2025).

Anang menjelaskan bahwa sebelum munculnya isu-isu publik tentang KPK yang menghentikan penyidikan kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, tim penyidik di Jampidsus-Kejagung telah beberapa bulan melakukan penyidikan terhadap kasus serupa. “Kejagung sudah lama melakukan penyidikan sejak September 2025,” kata Anang.

Sejak penyidikan dilakukan, tim Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. “Jadi sebelum kasus ini ramai, kami sudah melakukan penyidikan. Dan belum tentu kasusnya sama,” ujar Anang.

Penjelasan tersebut bertujuan untuk meluruskan berita di sejumlah media yang menyebut bahwa penyidik Jampidsus di Kejagung mengambil alih penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara yang kemudian dihentikan oleh KPK.

Pada konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025), Anang menyampaikan bahwa tim penyidik di Jampidsus sedang melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara. “Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan nikel di Konawe Utara,” katanya.

Anang mengungkapkan bahwa dari penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus, terdapat indikasi keterlibatan mantan bupati setempat. “Di mana dalam perkara tersebut, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.

Menurut Anang, modus perbuatan korupsi yang terungkap adalah pemberian IUP nikel kepada banyak perusahaan swasta. Dalam realisasinya, penyidik menemukan bahwa IUP tersebut digunakan untuk eksplorasi ilegal di kawasan hutan milik negara. “Modusnya itu, terkait pemberian izin untuk penambangan. Namun disalahgunakan dengan memasuki wilayah-wilayah hutan lindung,” ujar Anang.

Meskipun penyidikan oleh Kejagung tampak mirip dengan kasus yang dihentikan oleh KPK, Anang kembali menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung tidak ada hubungannya dengan penghentian kasus di KPK.

“Kami tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Tetapi yang jelas, tim di Pidsus sudah melakukan penyidikan kasus ini (Konawe Utara) sudah sejak September 2025. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga sudah melakukan penggeledahan, penyitaan,” ujar Anang.

Sebelumnya, KPK mengakui telah menghentikan penyidikan korupsi dalam pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Rabu (24/12/2025). Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 dilakukan demi kepastian hukum. Kasus tersebut telah delapan tahun mangkrak tanpa kelanjutan ke pengadilan. “SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

KPK memang mengusut kasus tersebut sejak 2017. Dalam pengusutan awal, KPK telah menetapkan tersangka, yakni Pj Bupati 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW). KPK menjerat Aswad dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam penjelasan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.

Pada 2023, KPK sempat merencanakan penahanan terhadap Aswad sebagai tersangka. Akan tetapi, penahanan itu dibatalkan karena alasan sakit. Dari informasi yang diterima, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus Aswad tersebut pada Desember 2024.

Dalam penjelasan SP3 yang diterbitkan KPK, Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena alat-alat bukti atas sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak cukup. Terutama terkait kerugian negara. “Penerbitan SP3 oleh KPK itu sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menyebut bahwa penyidikan juga terkait soal penggunaan pasal-pasal suap. Menurutnya, tuduhan penerimaan suap terjadi pada 2009, dan waktu peristiwa tersebut dikatakan mengandung sifat kadaluarsa. “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ujar Budi.

Ia mengatakan bahwa karena adanya kadaluarsa dalam penjeratan pasal-pasal suap, serta tidak cukupnya bukti terkait kerugian keuangan negara, penyidik memilih untuk menerbitkan SP3. “Jadi karena sudah kadalursa, terus kerugian negara nggak ditemukan, maka penyidikan kasusnya dihentikan (SP3) seluruhnya,” ujar Budi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan