Kejagung periksa eks kajari Kabupaten Tangerang

KEJAKSAAN Agung menyatakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Affrilianna Purba, menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Iya, diperiksa. Jadi kami tarik. Pokoknya di tempat yang rawan, pimpinannya ikut bertanggung jawab,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu, 3 Januari 2025.

Sebelumnya, Kejagung mencopot Affrilianna dari jabatannya pada 24 Desember 2025 dan merotasinya menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1734/C12/2025.

Pencopotan jabatan Affrilianna berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang yang menyeret anak buahnya, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria.

Herdian bersama dua jaksa di wilayah Tangerang, yakni jaksa penuntut umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Redy pada 17 Desember 2025. Namun setelah itu Kejagung mengambil alih penanganan perkara karena kejaksaan mengklaim sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Sementara itu, di KPK perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Anang mengklaim pada hari KPK melakukan OTT, Kejaksaan Tinggi Banten sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Saat ini Kejagung menangani proses hukumnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan