Kejagung Periksa Mantan Kajari Tangerang


Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Affrilianna Purba, sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "Ya, diperiksa. Jadi kami tarik. Pokoknya di tempat yang rawan, pimpinannya ikut bertanggung jawab," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 3 Januari 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencopot Affrilianna dari jabatannya pada 24 Desember 2025 dan melakukan rotasi, yaitu menempatkannya sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Rotasi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1734/C12/2025.

Pencopotan jabatan Affrilianna terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, anak buah Affrilianna, yaitu Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, juga turut terlibat.

Herdian bersama dua jaksa lainnya di wilayah Tangerang, yakni jaksa penuntut umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Redy pada 17 Desember 2025. Namun setelah itu, Kejagung mengambil alih penanganan perkara karena kejaksaan mengklaim sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Di sisi lain, KPK masih memproses perkara ini pada tahap penyelidikan.

Anang mengklaim bahwa pada hari KPK melakukan OTT, Kejaksaan Tinggi Banten telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Saat ini, proses hukum perkara tersebut sedang ditangani oleh Kejagung.

Penyebab Pemrosesan Perkara oleh Kejagung

Beberapa faktor menjadi dasar pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejagung. Pertama, adanya indikasi kecurigaan terhadap keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus dugaan pemerasan. Kedua, kejaksaan memiliki data dan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. Ketiga, kebijakan Kejagung yang ketat terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga hukum.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Herdian, Rivaldo, dan Redy akan menjalani berbagai proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses ini mencakup pemeriksaan lanjutan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, serta kemungkinan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku lainnya. Kejagung juga akan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini termasuk dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, terutama jika ada indikasi keterlibatan pejabat atau pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Dengan demikian, Kejagung tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan.

Langkah-Langkah Kejagung dalam Menangani Kasus Ini

  • Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Affrilianna sebagai bagian dari proses investigasi.
  • Penanganan perkara ini dilakukan secara mandiri oleh Kejagung setelah KPK menghentikan operasi OTT terhadap Redy.
  • Kejagung akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan