
Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kota Banjar
Penerapan pidana kerja sosial di Kota Banjar kini menjadi fokus utama dalam sistem peradilan pidana. Terpidana yang diancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun atau divonis hakim dengan hukuman kurang dari 6 bulan, serta denda paling banyak Kategori II (saat ini sekitar Rp10 juta), akan menjalani pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Kesepakatan antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Banjar
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Lukman Hakim, Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Pemkot Banjar telah menandatangani MoU penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan ini sebagai tindak lanjut dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Pemerintah Provinsi Jabar terkait kesepakatan bersama untuk penerapan pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
"Kesepakatan penerapan pidana kerja sosial itu sudah ditandatangani Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Pemerintah Kota Banjar," ucap Kajari Lukman saat ekpos capaian kinerja Kejari Kota Banjar tahun 2025 baru-baru ini.
Sebelumnya, nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono dengan Kepala Kejari Kota Banjar, Lukman Hakim di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jalan Deltamas Boulevard, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (04/11/2025).
Tujuan Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah menargetkan dengan diberlakukannya KUHP baru ini menjadi alternatif hukuman yang lebih edukatif dan produktif, dibandingkan pidana penjara konvensional. Hal ini sekaligus sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa konsep ini sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial akan disinergikan dengan program padat karya, perbaikan drainase, dan rehabilitasi sosial bagi mantan pengguna narkoba agar mereka kembali produktif.
" Dengan komitmen bersama ini diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di Kota Banjar," ucap Gubernur KDM.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan
Hal senada dikatakan oleh Wali Kota Banjar. Menurut H. Sudarsono, kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani itu sebagai langkah kemajuan di bidang hukum di Indonesia.
" Pemerintah daerah berperan penting dalam penyediaan tempat kerja sosial, pengawasan, dan pembinaan. Pembimbing Kemasyarakatan dapat merekomendasikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga-lembaga sosial lainnya yang disesuaikan dengan profesi terpidana itu sendiri," ucap Wali Kota Banjar.
Manfaat dan Potensi Pidana Kerja Sosial
Penerapan pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman yang lebih manusiawi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para terpidana untuk kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan proses rehabilitasi bisa lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam penerapannya, setiap terpidana akan ditempatkan di lingkungan yang sesuai dengan kemampuan dan profesi mereka. Hal ini memastikan bahwa mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga belajar keterampilan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Persiapan Menuju Implementasi
Selain itu, persiapan untuk penerapan pidana kerja sosial juga melibatkan pelatihan bagi petugas dan pembimbing masyarakat. Mereka akan diberikan wewenang untuk menilai dan merekomendasikan lokasi kerja sosial yang paling sesuai dengan kondisi terpidana.
Dengan demikian, penerapan pidana kerja sosial di Kota Banjar diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar