
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Korupsi Legalitas Lahan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam perkara korupsi legalitas lahan di Kecamatan Lepar. Kasus ini menyeret Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN) dan mantan Camat Lepar periode 20162019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah (DK) menjadi tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk penerbitan dokumen lahan berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT fiktif lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan tambak udang. SP3AT tersebut diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada kurun 20172024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan penyidik tidak hanya berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Akan tetapi turut menelusuri seluruh penerima aliran uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut. Menurutnya, penyidik tidak akan ragu memeriksa pihak manapun yang diduga terlibat. Potensi tersangka baru sangat mungkin, tergantung hasil pengumpulan alat bukti lanjutan.
Saat ini kita masih meminta pertanggungjawaban. Kita akan terus mencari alat bukti kemana uang ini digunakan, kata Sabrul Iman.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN) dan mantan Camat Lepar periode 20162019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah (DK) menjadi tersangka pada Kamis (11/12/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan dua tersangka ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka, kata Sabrul Iman.
Dugaan Korupsi SP3AT Fiktif
Kasus yang menjerat kedua mantan pejabat ini diduga terkait penerbitan legalitas lahan negara melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT secara melawan hukum. SP3AT tersebut diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada kurun 20172024. Penerbitan dokumen itu diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan jaringan mafia tanah.
Penyidik mengungkap bahwa pada kurun waktu tahun 20192021, tersangka Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang itu diberikan secara bertahap sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer.
Penyitaan Aset dan Tindakan Hukum Lanjutan
Semua kemungkinan tindakan hukum akan ditempuh untuk memulihkan kerugian negara. Setelah sprindik khusus diterbitkan, tim kejaksaan akan melakukan evaluasi lanjutan untuk proses recovery atau pemulihan aset negara. Semua yang dimungkinkan dalam penegakan hukum kita akan laksanakan (Termasuk penyitaan aset). Kita akan miskinkan koruptor, tegas Sabrul Iman.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersangka Justiar Noer menerima uang dari saksi JM untuk kepentingan memuluskan legalitas lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Praktik itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Status Saksi JM dan Penyidikan Terhadap Almarhum Firmansyah
Berbeda dengan Justiar Noer dan Dodo Kusumah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha tambak udang berinisial JM saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, terhadap almarhum Firmansyah alias Arman yang sebelumnya turut disebut dalam rangkaian peristiwa terkait kasus ini, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Untuk almarhum, karena sudah meninggal dunia, tidak mungkin kita lakukan tuntutan lagi, kata Sabrul Iman.
Peran saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang, menjadi sorotan utama penyidik dalam membongkar kasus ini. Keterangan dan transaksi keuangan yang melibatkan JM dinilai menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mengungkap aliran dana serta memastikan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Penyitaan Aset dan Proses Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan menyatakan seluruh aspek yang dimungkinkan dalam penegakan hukum akan dilakukan, termasuk penyitaan aset terkait. Setelah penetapan tersangka dan terbitnya surat perintah penyidikan khusus, tim penyidik akan melakukan evaluasi untuk proses recovery kerugian negara serta pengembalian aset.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar