Kejari Kota Batu Tertibkan Pengembang Nakal untuk Amankan PSU, Target Akhir Tahun Rp 900 Miliar

Kejari Kota Batu Tertibkan Pengembang Nakal untuk Amankan PSU, Target Akhir Tahun Rp 900 Miliar

Kejari Kota Batu Gencar Awasi Pengembalian PSU yang Belum Diserahkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus berupaya mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di berbagai perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan agar semua pengembang mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Target akhir tahun ini adalah 15 lokasi PSU yang akan dilakukan pengembalian dengan estimasi nilai sekitar Rp 900 miliar. Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi PSU sudah berhasil ditertibkan dan menjadi prioritas penanganan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lokasi terbanyak berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Jadi terkait PSU ini memang menjadi salah satu atensi kami sejak awal menjabat, ujar Andy Sasongko.

Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberikan manfaat yang berdaya guna bagi Pemerintah Kota Batu dan masyarakat setempat. Selain itu, Kejari Kota Batu juga ingin menegakkan aturan agar pengembang disiplin dalam menyerahkan PSU ke Pemkot Batu.

Pentingnya Penyediaan PSU untuk Masyarakat

Andy menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah. Jika PSU tidak diserahkan, maka warga akan mengalami kesulitan karena pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan seperti perbaikan jalan atau penerangan jalan umum (PJU).

Selain itu, dampak negatif juga dirasakan oleh negara karena adanya potensi penggelapan aset negara. Aturan hukumnya jelas terkait potensi penggelapan aset negara, tambahnya.

Dalam hal ini, jika pengembang kooperatif, pihak Kejari akan mendorong mereka untuk menyerahkan PSU secara sukarela. Namun, jika pengembang tidak kooperatif, maka ranah pidana khusus bisa ditempuh.

Peran Seksi Datun dalam Penyerahan PSU

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Batu, Reynold, menjelaskan bahwa penyerahan PSU kepada Pemkot Batu akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama terkait fasilitas umum. Begitu PSU diserahkan ke pemerintah, tentunya akan dilakukan perbaikan termasuk jalan dan fasilitas umum lainnya, ujarnya.

Reynold menambahkan bahwa saat ini pihaknya melalui tim teknis telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan agar pengembang maupun perumahan yang telah ditinggalkan pengembang dapat menyerahkan PSU.

Sudah kami lakukan pemanggilan (pengembang yang belum menyerahkan PSU) maupun perumahan yang ditinggal pengembang juga sudah kami cek fisiknya. Ia juga menekankan bahwa ke depan, pengembang harus melakukan penyerahan PSU dan Fasum tidak boleh dijual belikan.

Keberhasilan Kejari Batu Menjadi Contoh

Reynold menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan terkait PSU ini. Kejari Batu menjadi contoh studi tiru bagi Kejaksaan lain. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Kejari Kota Batu sangat efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan