
Penggeledahan di Kantor PUPR Kota Langsa Terkait Proyek Drainase Senilai Rp 1,7 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua, Kota Langsa. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.755.607.122 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase permukiman yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Langsa. Kejari Langsa mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi. Tindakan ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025. Selain itu, penyitaan juga dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025.
Seluruh rangkaian kegiatan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan utama dari penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Tujuan dan Proses Penyidikan
Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Fadli Setiawan, SH, MKn, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran proses penyidikan. “Seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujar Adi Tyogunawan.
Selain penggeledahan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Mereka adalah:
- Penyedia Jasa berinisial M
- Konsultan Pengawas berinisial S
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial D
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YO
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek. Kejari Langsa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Upaya Menegakkan Hukum
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan. Kejari Langsa berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh proyek yang menggunakan dana APBD, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar