KEK Tanjung Sauh Mampu Serap 366 Ribu Tenaga Kerja


Tanjung Sauh, yang terletak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memiliki luas kawasan sebesar 840,6 hektare. Kawasan ini awalnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 (PP 24/2024). Setahun kemudian, yaitu pada tahun 2025, Tanjung Sauh diintegrasikan ke dalam Free Trade Zone (FTZ) melalui PP 47/2025.

Seorang peneliti ekonomi politik dari Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, menilai bahwa perubahan status kawasan ini dapat berdampak signifikan terhadap keberlanjutan investasi di wilayah tersebut. Menurutnya, investor akan merasa tidak aman dan mungkin membatalkan rencana investasi mereka di Tanjung Sauh.

"Kehilangan potensi investasi ini pasti akan mengancam target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen yang menjadi program utama Presiden Prabowo," ujar Gede dalam sebuah siaran pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Gede juga melakukan perhitungan terkait besaran potensi kehilangan investasi di Tanjung Sauh. Berdasarkan proyeksi yang dibuat oleh pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh dalam jangka lima hingga 10 tahun diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja hingga 366 ribu jiwa. Dengan asumsi penyerapan tenaga kerja yang merata setiap tahun, KEK Tanjung Sauh bisa menyumbang sekitar 30 ribu tenaga kerja per tahun.

Angka tersebut setara dengan 0,1 persen pertumbuhan ekonomi nasional. "Nilai 0,1 persen pertumbuhan ekonomi nasional setiap tahun bukanlah kontribusi yang sedikit. Jika hilang karena masalah ketidakpastian hukum, hal ini akan sangat disayangkan," kata Gede.

Selain ketidakpastian hukum, perubahan status dari KEK ke FTZ juga mengubah status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di BP Batam. Perubahan ini ternyata membawa adanya pembayaran uang tahunan yang semakin memberatkan para investor.

"Secara filosofis, konsep KEK dan FTZ sama-sama baik dan bisa saling melengkapi jika diterapkan bersamaan, bukan berdiri sendiri atau saling meniadakan," ujar Gede.

Menurutnya, kedua konsep ini memiliki prinsip yang sama, yaitu memudahkan usaha. Dengan konsep KEK, Tanjung Sauh dapat membangun kawasan industri baru, mengubah wajah wilayah, menarik investasi besar dengan insentif jangka panjang, serta menciptakan kluster ekonomi yang mandiri dan terpadu.

Sementara itu, dengan konsep FTZ, akan tercipta efisiensi logistik dan efisiensi biaya aktivitas ekspor impor. "Rekomendasi saya adalah bagaimana kedua PP tersebut dapat diharmonisasi melalui suatu payung hukum baru, mungkin berupa PP baru, agar investor tidak dirugikan. Biarlah pemerintah bekerja lebih keras untuk mengharmonisasi payung hukumnya," tambah Gede.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan