Kekayaan Fri John Sampakang, Anggota DPRD Kepulauan Sangihe

Kekayaan Fri John Sampakang, Anggota DPRD Kepulauan Sangihe

Daftar Harta Kekayaan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Fri John Sampakang

Fri John Sampakang, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan terakhir dilakukan pada 18 Maret 2025. Berdasarkan laporan LHKPN periodik tahun 2024, berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Fri John Sampakang:

Total Harta Kekayaan

  • Tanah dan Bangunan: Senilai 2,8 miliar rupiah
  • Alat Transportasi dan Mesin: Senilai 77 juta rupiah
  • Harta Bergerak Lainnya: Senilai 307 juta rupiah
  • Kas dan Setara Kas: Senilai 81 juta rupiah
  • Harta Lainnya: Senilai 50 juta rupiah

Total keseluruhan harta kekayaan Fri John Sampakang adalah sebesar 2.604.659.310 rupiah setelah dikurangi hutang sebesar 712 juta rupiah.

Rincian Harta Kekayaan

Tanah dan Bangunan - Tanah seluas 16.207 meter persegi di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, warisan senilai 300 juta rupiah - Tanah seluas 273 meter persegi di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, warisan senilai 2 miliar rupiah - Tanah seluas 100 meter persegi di Kabupaten/Kota Manado, hasil sendiri senilai 300 juta rupiah - Tanah seluas 1.478 meter persegi di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri senilai 150 juta rupiah - Tanah seluas 265 meter persegi di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri senilai 30 juta rupiah - Tanah seluas 431 meter persegi di Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe, hasil sendiri senilai 20 juta rupiah

Alat Transportasi dan Mesin - Motor Honda Blade Tahun 2017, hasil sendiri senilai 7,5 juta rupiah - Mobil Suzuki ST150-Pick Up Tahun 2017, hasil sendiri senilai 70 juta rupiah

Harta Bergerak Lainnya - Surat Berharga: 0 rupiah - Kas dan Setara Kas: 81.659.310 rupiah - Harta Lainnya: 50 juta rupiah

Apa Itu LHKPN?

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini mencakup informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penghasilan, dan pengeluaran penyelenggara negara.

LHKPN memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa para penyelenggara negara tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik. Penyelenggara negara wajib mendaftarkan dan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. KPK akan mengecek kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kewajaran harta kekayaan yang dilaporkan.

Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN antara lain: - Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara - Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara - Menteri - Gubernur - Hakim - Pejabat negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan - Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara

Termasuk di dalamnya adalah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, serta pejabat struktural di Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Indonesia, perguruan tinggi negeri, dan institusi lainnya.

Kapan LHKPN Harus Dilaporkan?

Menurut Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN dalam beberapa kondisi: - Saat pertama kali diangkat sebagai penyelenggara negara - Saat diangkat kembali setelah masa jabatan atau pensiun - Saat berakhirnya masa jabatan atau pensiun

Selain itu, LHKPN juga harus disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali, mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan