Kekerasan di Unima, DPR Kritik Perlindungan Kampus yang Lemah

Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Masih Menjadi Isu Serius

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, menyatakan bahwa sistem perlindungan perguruan tinggi terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus masih lemah. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus kematian EM, seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut Habib, kematian EM yang diduga akibat pelecehan seksual oleh dosen mencerminkan ketidakmampuan sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai bahwa tidak semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya.

“Belum semua kampus memiliki skema perlindungan yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya,” ujar Habib dalam keterangan tertulis.

Habib menyoroti bahwa maraknya kasus pelecehan seksual bisa menjadi indikator bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, terutama bagi perempuan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak boleh ditoleransi di lingkungan akademik.

“Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut serta menindak tegas pelaku,” tambahnya.

Tuntutan Terhadap Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Habib juga meminta agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja secara efektif mengungkap kebenaran kasus ini. Ia menilai bahwa dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa tidak boleh dianggap sebelah mata.

“Ini adalah fenomena gunung es yang perlu diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.

Selain itu, Habib meminta Rektorat Universitas Negeri Manado untuk kooperatif dalam mengungkap kasus ini serta memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku, kata dia, harus menjadi komitmen bersama.

Upaya Pencegahan Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, Habib mendorong kampus untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual secara berkelanjutan melalui edukasi, dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban.

EM, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, diduga tewas bunuh diri setelah mendapatkan pelecehan seksual dari seorang dosen bernama Danny A. Masinambow. Dugaan ini muncul usai beredar laporan kasus pelecehan seksual yang ditulis oleh EM dalam dua lembar kertas. Laporan yang ditujukan kepada kampus itu berisi kronologi pelecehan seksual yang ia alami.

Tanggung Jawab Kampus dan Proses Hukum

Universitas Negeri Manado sebelumnya telah memberikan keterangan resmi melalui akun Instagram @unima_1955. Kampus menyatakan akan bertanggung jawab dan menangani kasus ini dengan serius. Kampus juga akan bekerja sama dengan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kampus lantas mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak berspekulasi apa pun atas peristiwa ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Serta menjaga etika dan empati terhadap keluarga korban di civitas akademika,” tulisnya pada Rabu, 31 Januari 2025.

Danny Alry Masinambow diberhentikan untuk sementara melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 1401/UN41/KP.2025 tentang Pembebasan Sementara dan Tugas Jabatan. Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi itu dibebaskan dari tugasnya sebagai pengajar sampai ditetapkan keputusan hukum yang lebih pasti.

Peran Kementerian Pendidikan Tinggi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menyatakan telah menerima laporan dari sivitas Universitas Negeri Manado. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menilai langkah yang dilakukan oleh kampus tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Proses tindak lanjut yang diambil oleh rektor sudah diterima dan langkah ini dipandang baik terutama untuk menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan,” kata dia saat dihubungi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Togar mengatakan sementara ini Kementerian hanya akan memantau dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada satuan tugas penanganan kekerasan yang ada di universitas. Kementerian, kata dia, berharap kasus ini selesai dengan baik.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan