
Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Kecewa dengan Tindakan Perusahaan
Keluarga korban kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, menyampaikan rasa kekecewaan mendalam terhadap perusahaan. Mereka merasa bahwa pihak perusahaan tidak menunjukkan sikap tanggung jawab atas tragedi yang mengakibatkan kematian salah satu pekerja, yaitu Mochamad Apriyana (40 tahun).
Menurut Imam Suwondo, mertua dari almarhum, perusahaan seolah-olah tidak mengakui adanya kesalahan atau tanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada satupun perwakilan perusahaan yang datang menemui keluarga untuk menyampaikan belasungkawa.
“Yang membuat saya sakit adalah tidak ada pihak perusahaan yang menemui keluarga. Tidak ada satu pun kalimat belasungkawa,” ujar Imam Suwondo di Gunung Sindur, Bogor, Rabu (10/12/2025).
Selain itu, keluarga juga mengungkapkan bahwa selama tujuh bulan bekerja di perusahaan tersebut, almarhum diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menambah rasa kecewa dan kesedihan yang dirasakan oleh keluarga.
“Selama tujuh bulan bekerja di situ, almarhum belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat menyakitkan bagi kami,” ujarnya.
Keluarga korban berharap agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh hak-hak almarhum secara tuntas. Mereka juga meminta agar standar keselamatan kerja diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Imam menegaskan bahwa peristiwa ini meninggalkan luka mendalam, terutama bagi anak-anak korban. Ia menilai bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja.
“Tolong hak-hak almarhum segera diselesaikan, dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa tragedi ini memberikan dampak besar bagi anak-anaknya dan menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja serta tanggung jawab perusahaan harus benar-benar diperhatikan.
Permintaan Keluarga kepada Perusahaan
Keluarga korban mengajukan beberapa permintaan kepada perusahaan terkait:
- Memastikan semua hak-hak almarhum segera dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di perusahaan.
- Memberikan perlindungan dan dukungan yang layak bagi keluarga korban.
Perusahaan diminta untuk bertindak lebih responsif dan proaktif dalam menghadapi masalah keselamatan kerja. Dengan demikian, kejadian serupa bisa diminimalkan dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar