Kemasan Polos Dianggap Buruk, Rokok Ilegal dan Downtrading Mengancam

Penolakan terhadap Kebijakan Kemasan Polos Rokok

Rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging untuk rokok yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mendapat kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). AMTI menilai kebijakan ini berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal, mendorong fenomena downtrading, serta mengancam penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Kenaikan Tarif Cukai dan Pengaruhnya pada Harga Rokok

Menurut Ketua AMTI, Edy Sutopo, penerapan plain packaging akan mendorong perokok beralih ke produk rokok murah, yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal. Ia menilai bahwa kondisi ini tidak terlepas dari kenaikan tarif cukai yang terus berlanjut, sehingga harga rokok legal semakin mahal. Edy menyatakan bahwa Graphic Health Warning (GHW) yang digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa saat ini saja, peredaran rokok ilegal meningkat sangat tajam meskipun gambar pada kemasannya berwarna-warni.

Hilangnya Identitas Merek dan Kesulitan Pengawasan

Edy menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan rokok akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama antara produk legal dan ilegal. Menurut dia, hal ini membuat produk legal lebih rentan dipalsukan dan menyulitkan konsumen membedakan rokok resmi dan ilegal. Kesulitan ini akan berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di lapangan. Pemalsuan kemasan diyakini semakin mudah dilakukan ketika seluruh merek menggunakan tampilan seragam.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86 persen. Edy menilai angka sebenarnya berpotensi lebih tinggi dan bisa semakin memburuk jika kebijakan plain packaging diterapkan.

Dampak Ekonomi terhadap Penerimaan Cukai

AMTI juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, khususnya terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Edy menjelaskan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal serta pergeseran konsumsi ke produk murah akan menggerus setoran cukai ke kas negara. Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah pasti menurun drastis, merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan.

Pertanyaan terhadap Dasar Hukum

Dari sisi regulasi, AMTI mempertanyakan kewenangan Kemenkes dalam mengatur kemasan dan identitas merek rokok. Edy berpendapat bahwa pengaturan tersebut merupakan ranah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, Kemenkes hanya memiliki kewenangan untuk mengatur peringatan kesehatan pada kemasan. "Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," ujar Edy.

Pengalaman Negara Lain

Edy juga menyinggung pengalaman sejumlah negara maju seperti Inggris dan Prancis yang telah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, penyeragaman kemasan di negara-negara tersebut tidak terbukti signifikan menurunkan prevalensi perokok, termasuk di kalangan anak muda. "Kalau saya baca di referensi, kebijakan yang sama di Inggris maupun Prancis ternyata tidak berhasil menekan prevalensi perokok," ujarnya.

Keberagaman Ekosistem Industri Tembakau Indonesia

Edy menekankan bahwa Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang besar dan kompleks, melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri dari hulu hingga hilir. Dengan struktur tersebut, ia menilai kebijakan plain packaging berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap industri dan daerah penghasil tembakau. Ia pun meminta pemerintah lebih fokus pada edukasi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, ketimbang menerapkan kebijakan baru yang dinilai berisiko menambah beban industri.

Kesimpulan

Penolakan AMTI terhadap rencana plain packaging menyoroti risiko kebijakan kesehatan yang berpotensi berbenturan dengan realitas pasar dan penegakan hukum. Meski bertujuan melindungi kesehatan publik, kebijakan ini dinilai dapat mempercepat peredaran rokok ilegal, menggerus penerimaan cukai, serta menyulitkan pengawasan di lapangan. Perdebatan ini menunjukkan bahwa pengendalian konsumsi rokok tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan kemasan, tetapi perlu diseimbangkan dengan literasi, penegakan hukum, dan desain regulasi yang sesuai dengan karakter industri tembakau Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan