
JAKARTA, berita
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging alias kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mendapat kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal, mendorong fenomena downtrading, serta mengancam penerimaan negara dari cukai tembakau.
Kritik terhadap kebijakan plain packaging
Ketua AMTI, Edy Sutopo, menyatakan bahwa penerapan plain packaging akan mendorong perokok beralih ke produk rokok murah yang sebagian berasal dari pasar ilegal. Ia menilai kondisi ini tak lepas dari kenaikan tarif cukai yang terus berlanjut sehingga membuat harga rokok legal semakin tinggi.
GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam, ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Hilangnya identitas merek dinilai perburuk pengawasan
Edy menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan rokok akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama antara produk legal dan ilegal. Menurut dia, kondisi ini membuat produk legal lebih rentan dipalsukan dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dari produk ilegal.
Ia menilai, kesulitan tersebut akan berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di lapangan. Pemalsuan kemasan diyakini lebih mudah dilakukan ketika seluruh merek menggunakan tampilan yang seragam.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86 persen. Edy mengatakan angka sebenarnya bisa lebih tinggi dan berisiko bertambah apabila kebijakan plain packaging diterapkan.
Kekhawatiran dampak terhadap penerimaan cukai
AMTI juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, terutama terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Edy menjelaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal serta pergeseran konsumsi ke produk murah alias downtrading dapat mengurangi setoran cukai ke negara.
Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan, tegasnya.
Sorotan terhadap dasar hukum
Dari sisi regulasi, AMTI mempersoalkan kewenangan Kemenkes dalam mengatur kemasan dan identitas merek. Edy berpendapat, hal tersebut merupakan ranah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ia menegaskan bahwa Kemenkes hanya memiliki kewenangan untuk mengatur peringatan kesehatan pada kemasan.
Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain, kata Edy.
Menyinggung pengalaman negara lain
Selain itu, Edy menyebut kebijakan serupa yang pernah diterapkan di beberapa negara maju, seperti Inggris dan Perancis. Menurut dia, penyeragaman kemasan di negara tersebut tidak berhasil secara signifikan menurunkan prevalensi perokok, termasuk di kelompok usia muda.
Kalau saya baca di referensi, baik di kebijakan yang sama yang dilakukan di Inggris maupun di Prancis, itu ternyata mereka juga tidak berhasil di sana untuk menekan prevalensi perokok, ujarnya.
Industri tembakau Indonesia dinilai memiliki konteks berbeda
Edy menekankan bahwa Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang besar dan kompleks, melibatkan jutaan petani, buruh, hingga pelaku industri. Dengan struktur tersebut, ia menilai kebijakan plain packaging berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap hulu dan hilir industri.
Ia juga meminta agar pemerintah fokus pada edukasi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal ketimbang menerapkan kebijakan baru yang berpotensi menambah beban industri.
Menurut Edy, penghentian wacana plain packaging menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan risiko berlapis bagi penerimaan negara, pengawasan rokok ilegal, maupun keberlangsungan ekosistem pertembakauan di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar