
Persiapan 986 Lokasi Kerja Sosial untuk Implementasi KUHP Baru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imigrasi) telah menyiapkan sebanyak 986 lokasi kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan, khususnya bagi warga binaan yang menjalani pidana kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa kepala balai pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra guna memastikan kelancaran pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami menyiapkan 986 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Agus dalam pernyataannya pada Sabtu (3/1/2025).
Lokasi kerja sosial yang disiapkan sangat beragam, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan hingga pesantren. Dengan begitu, warga binaan dapat terlibat langsung dalam kegiatan masyarakat yang bermanfaat.
Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang berfungsi sebagai rumah singgah sekaligus wadah pemberdayaan warga binaan juga siap memberikan pembimbingan selama pelaksanaan putusan. “Sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” tambah Agus.
Pembimbingan Sesuai Litmas dan Keputusan Hakim
Pembimbingan yang diberikan kepada warga binaan akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas. Selain itu, pembimbingan ini juga mempertimbangkan keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat membantu mengurangi beban overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan. Di samping itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan bagi warga binaan.
“Kerja sosial ini diharapkan membuat warga binaan sadar akan kesalahannya sekaligus memperoleh kecakapan keterampilan,” kata Agus.
“Harapan kita warga binaan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang mandiri dan menyadari kesalahannya, sehingga residivis dapat ditekan dan berdampak positif bagi pembangunan negara,” imbuhnya.
Persiapan dan Uji Coba Sebelumnya
Kemen Imigrasi juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Surat ini menjadi langkah awal dalam memastikan koordinasi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan.
Sebelumnya, 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien. Uji coba ini dilakukan bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah pada periode Juli–November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Petugas Kerja Sosial (PK Bapas) yang siap bertugas. Pihaknya juga mengusulkan penambahan 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk mendukung program ini.
Manfaat dan Harapan Masa Depan
Program kerja sosial ini diharapkan tidak hanya menjadi alternatif pengganti hukuman penjara, tetapi juga menjadi sarana rehabilitasi yang efektif. Dengan melibatkan warga binaan dalam kegiatan sosial, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesadaran diri yang lebih baik dan kemampuan hidup yang lebih mandiri.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi beban sistem pemasyarakatan yang sering kali menghadapi kelebihan kapasitas. Dengan adanya kerja sosial, jumlah warga binaan yang harus menjalani hukuman penjara bisa dikurangi secara signifikan.
Dalam jangka panjang, program ini diharapkan menjadi salah satu solusi berkelanjutan dalam upaya membangun masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. Dengan pendekatan yang lebih humanis, harapan besar ditujukan agar para warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga belajar untuk menjadi individu yang lebih baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar