
aiotrade
Pemerintah mulai mempercepat pembenahan tata kelola zakat dan wakaf nasional. Langkah ini terlihat dalam gelaran Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.
Agenda tahunan tersebut diarahkan bukan hanya sebagai laporan rutin. Tapi menjadi momentum konsolidasi besar untuk memastikan pengelolaan zakat dan wakaf semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, tata kelola keagamaan yang baik memiliki dampak langsung pada stabilitas sosial.
“Agama itu seperti pisau bermata dua. Kalau dikelola dengan baik, menjadi energi pemersatu dan kekuatan peradaban,” ujar Nasaruddin Umar.
Dia menyebut Bimas Islam sebagai garda terdepan dalam menjaga agar agama tetap menjadi kekuatan sentripetal bangsa. Di tengah perubahan sosial yang cepat, zakat dan wakaf memegang peran strategis dalam memperkuat ketahanan masyarakat.
"Karena itu, penguatan regulasi dan standar pengelolaan menjadi agenda mendesak bagi pemerintah," papar Nasaruddin Umar.
12 Lembaga Resmi Diberi Izin Baru: Langkah Konsolidasi Regulasi
Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah penyerahan 12 izin kelembagaan baru. Langkah ini dianggap penting untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memastikan setiap lembaga mengikuti standar tata kelola zakat–wakaf yang seragam di tingkat nasional.
Lima lembaga amil zakat nasional menerima SK izin pembentukan dan perpanjangan, yaitu LAZNAS Yayasan Nusantara Palestina Center, HSI Berbagi, IKADI, Dompet Sosial Al-Fityan, dan Inisiatif Zakat Indonesia.
Selain itu, Kemenag juga menerbitkan empat Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), termasuk BPRS Fadhilah Bengkulu, BPRS Khairan Inti Amanah, BPD Sulselbar Unit Syariah, dan BPRS Amanah Sejahtera.
Tiga lembaga zakat tingkat provinsi turut memperoleh izin pembentukan baru yakni Yayasan Beramal Sholeh Indonesia, Solidaritas Syamsul Ulum, dan Pendidikan Utsmaniyah Nusantara.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menyebut langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi data dan integrasi layanan yang menjadi fokus pembenahan nasional.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menegaskan, penerbitan izin bukan proses formalitas. Ada prinsip yang harus dipegang lembaga zakat yaitu kesesuaian syariah, keadilan, kemanfaatan, akuntabilitas, kepatuhan hukum, transparansi, dan profesionalitas.
Dia juga menekankan pentingnya layanan yang efektif. “Tidak boleh ada mustahik yang berputar-putar hanya untuk menerima haknya,” tegas Waryono Abdul Ghafur.
Dia menyoroti pentingnya zakat produktif melalui skema PMA 16, yang mendorong mustahik terhubung dengan jejaring usaha agar bisa naik kelas secara ekonomi. Pendekatan ini menandai pergeseran orientasi pengelolaan zakat dari sekadar penyaluran konsumtif ke arah akumulasi manfaat jangka panjang.
Peran Zakat dan Wakaf dalam Pembangunan Nasional
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menegaskan bahwa zakat dan wakaf harus diberdayakan secara modern. Hal itu agar menjadi pilar ekonomi sosial yang kuat.
Menurut dia, bila dikelola produktif dan profesional, zakat, wakaf dapat berkontribusi signifikan pada agenda pembangunan nasional. Wamenag juga mengapresiasi partisipasi lembaga pemerintah seperti Kantor Pertanahan (Kantah), yang dianggap penting untuk kepastian hukum aset keagamaan, isu yang sering menjadi hambatan dalam pengelolaan wakaf jenis tanah.
Lebih dari 120 peserta dari berbagai lembaga zakat, lembaga keuangan syariah, kantor wilayah Kemenag, hingga Kantah hadir dalam kegiatan ini. Pemerintah menargetkan integrasi data zakat–wakaf nasional rampung pada 2026 sebagai bagian dari roadmap besar ekosistem keuangan sosial Islam.
Dengan meningkatnya jumlah lembaga yang terstandarisasi, pemerintah berharap dana zakat dan wakaf ke depan tidak hanya tersalurkan lebih cepat, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Tujuan Utama Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Pengelolaan zakat dan wakaf yang baik bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dikelola dapat digunakan secara optimal. Ini melibatkan beberapa prinsip dasar seperti:
- Kesesuaian syariah: Setiap lembaga harus mematuhi aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam sistem keuangan syariah.
- Keadilan: Penyaluran zakat dan wakaf harus dilakukan secara adil, tanpa memihak atau diskriminasi.
- Kemanfaatan: Dana zakat dan wakaf harus digunakan untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
- Akuntabilitas: Lembaga harus bertanggung jawab atas penggunaan dana yang dikelolanya.
- Transparansi: Seluruh proses pengelolaan zakat dan wakaf harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, pemerintah berharap zakat dan wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar